47 Keluarga Terdampak Gempa Harus Direlokasi, Ini Kata Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif

Bandung Barat, (Mitraenamdua.com)_ Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, menyebutkan bahwa sebanyak 47 kepala keluarga (KK) dengan total 196 warga terdampak harus direlokasi akibat gempa yang mengguncang daerah tersebut.
Menurutnya, untuk lahan relokasi tersebut, pihaknya telah menetapkan target penyelesaian dalam waktu 2 bulan, dengan menawarkan 3 pilihan lokasi yang berbeda. Pilihan-pilihan tersebut mencakup lahan milik perhutani, tanah desa, atau opsi pembelian lahan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
“Mengenai lokasi relokasi, kami sedang melakukan rapat untuk memutuskan. Meskipun beberapa lokasi sudah tersedia, kami masih perlu melakukan penilaian lebih lanjut dengan bantuan tim PVMBG,” ungkapnya.
Dalam konteks relokasi, Arsan menekankan bahwa warga juga memiliki opsi untuk melakukan relokasi secara mandiri apabila mereka memiliki lahan sendiri. Namun, bagi warga yang tidak memiliki lahan, Pemda akan menyediakan lahan dan membangunnya.
Lebih lanjut, Arsan menegaskan bahwa lokasi relokasi harus tetap berada di wilayah Rongga, tanpa jarak yang terlalu jauh dari lokasi sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan mata pencaharian masyarakat yang terdampak.
Dengan demikian, proses relokasi ini tidak hanya menjadi sebuah keharusan, tetapi juga menjadi sebuah upaya untuk memberikan perlindungan dan kestabilan bagi warga yang terkena dampak gempa.
Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, juga menjelaskan bahwa proses relokasi dilakukan dalam dua tahap. Pertama, masyarakat yang memiliki tanah sendiri dapat melakukan relokasi mandiri dengan bantuan dana sebesar 60 juta rupiah. Alternatif kedua adalah pemda akan menyediakan tanah dan membangun bangunan untuk warga yang tidak memiliki lahan.
“Target kami adalah menyelesaikan proses relokasi dalam waktu dua bulan, dengan hanya tiga pilihan lokasi yang tersedia, yaitu perhutani, tanah desa, atau pembelian lahan oleh Pemda,” ungkap Arsan.
Arsan juga menyoroti kondisi tempat sementara di Kp Cigombong yang dianggap tidak layak untuk dihuni. “Saat ini, kami sedang mempelajari kemungkinan terjadinya longsor hingga bongkahan tanah menutupi sungai. Saya masih mempertimbangkan dampaknya, apakah akan menyebabkan banjir bandang yang tidak dapat dihindari,” tambahnya.
Dalam hal ini, Arsan menegaskan perlunya rapat untuk menentukan langkah-langkah yang tepat agar tidak mengganggu aliran sungai. “Lokasi relokasi harus tetap di Rongga, tanpa jarak yang terlalu jauh, karena ini berkaitan langsung dengan mata pencaharian masyarakat,” pungkasnya.
***DM62