BANDUNG, (Mitraenamdua.com)_ Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar sosialisasi mengenai kewenangan Badan Layanan Umum Milik Daerah (BLUD) dalam pengadaan barang/jasa.
Acara yang berlangsung di The Cipaku Garden Hotel, Jl. Cipaku Indah X No. 24 Ledeng, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung ini dihadiri oleh 40 peserta, termasuk perwakilan dari Puskesmas se-KBB, UPTD Laboratorium Kesehatan, dan perwakilan dari RSUD Cikalongwetan, Cililin, dan Lembang.
Kepala Bagian ULP Setda KBB, Eyet Nurhidayat, menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada para peserta mengenai kewenangan BLUD dalam mengatur mekanisme dan tata kelola pengadaan barang/jasa.
“Kita menyamakan persepsi bersama BLUD tentang pengelolaan barang/jasa, khususnya terkait perumusan peraturan pimpinan BLUD tentang pengadaan barang/jasa melalui penyedia,” ujar Eyet di Ngamprah, Kamis (11/7/2024).
Lebih lanjut, Eyet menjelaskan bahwa kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang memberikan keleluasaan bagi BLUD dalam mengatur mekanisme pengadaan barang/jasa.
Selain itu, terbitnya Peraturan Bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Kementerian Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2024 memperkuat posisi pimpinan BLUD dalam menyusun peraturan terkait pengadaan barang/jasa.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat mempermudah para pengelola BLUD dalam memahami pengadaan barang dan jasa, serta memberikan panduan terkait penyusunan Peraturan Pimpinan BLUD tersebut,” tegas Eyet.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Bandung Barat, Drs. Asep Wahyu, S.IP., MM. Dalam sambutannya, Asep Wahyu menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai tata kelola pengadaan barang/jasa demi tercapainya efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di sektor kesehatan.
Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber kompeten yang membahas berbagai aspek teknis pengadaan barang dan jasa pada BLUD tahun 2024, sehingga peserta dapat memperoleh wawasan yang komprehensif dan aplikatif.
Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan para pengelola BLUD di Kabupaten Bandung Barat dapat lebih memahami dan menerapkan mekanisme pengadaan barang/jasa secara efektif dan efisien, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jurnalis : DM62
Sumber : Lipsus
Editor : Mitraenamdua.com