Bandung Barat, (Mitraenamdua.com)_ Ketua Tim 4 Badan Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, Agus Suharto, mengumumkan program pembagian sertifikat tanah gratis melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta sosialisasi mengenai sertifikat elektronik.
Program ini merupakan bagian dari inisiatif pemerintah untuk mengamankan aset masyarakat, khususnya di Desa Cimerang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Rabu, (24/07/2024).
Agus Suharto menyatakan, “Tahun anggaran ini, Kabupaten Bandung Barat memiliki target sertifikasi sebanyak 60.000 bidang tanah. Khusus di Desa Cimerang, dari target 1.000 sertifikat, baru sekitar 700 yang telah selesai, dan hari ini kami menyerahkan 88 sertifikat. Di tahun anggaran 2024, kami akan beralih dari sertifikat fisik ke sertifikat elektronik.”

Pelayanan elektronik telah mulai diimplementasikan, dimulai dengan peluncuran oleh Kanwil BPN Jawa Barat. Kementerian ATR/BPN telah menginstruksikan semua kantor pertanahan di kabupaten untuk menggunakan layanan elektronik.
Agus menjelaskan, “Sertifikat elektronik berarti semua data berbentuk digital. Masyarakat akan menerima salinan sertifikat dalam bentuk satu lembar yang mencantumkan nama pemilik di bagian depan dan grafik atau gambar di bagian belakang.”
Agus juga menyoroti kelebihan sertifikat elektronik yang lebih efektif dan efisien. “Prosesnya tetap sama, seperti penginputan dan pengumuman selama 14 hari, namun tidak ada pencetakan buku tanah. Sertifikat elektronik tidak memiliki arsip fisik di BPN, semuanya disimpan secara digital di server,” ungkapnya.
Selain itu, masyarakat yang telah memiliki sertifikat elektronik dapat mengecek status tanah mereka melalui akun pribadi di aplikasi Sentuh Tanahku. Bagi yang tidak memiliki akun karena keterbatasan pengetahuan atau tidak memiliki perangkat Android, mereka tetap akan menerima salinan fisik sertifikat.
Agus berpesan, “Masyarakat jangan khawatir karena ini sudah menjadi instruksi dari pimpinan, termasuk Presiden dan Menteri ATR/BPN, bahwa sosialisasi dan implementasi sertifikat elektronik harus dilakukan secara masif. Semua kantor wilayah dan kantor pertanahan wajib melaksanakan layanan sistem elektronik tanpa kecuali.”

Agus juga mengungkapkan bahwa Kantor Wilayah BPN Jawa Barat saat ini berada di urutan ke-22 dari 30 provinsi di Indonesia dalam implementasi sertifikat elektronik.
“Kami berharap setiap pembagian sertifikat PTSL disertai dengan sosialisasi terkait sertifikat elektronik. Kami berencana memulai aksi sertifikat elektronik besok di Grand Forest,” ujarnya.
Di akhir penyampaiannya, Agus mengimbau masyarakat untuk merawat dan memanfaatkan sertifikat tanah mereka dengan baik.
“Pastikan tanah memiliki kepastian hukum dan jangan sampai lahan ditelantarkan. Jaga juga patok-patok batas tanah,” pesannya.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sertifikat elektronik serta memudahkan pengelolaan aset tanah secara digital.
Jurnalis : DM62
Sumber : Liputan
Editor : Mitraenamdua.com