Bandung Barat, (Mitraenamdua.com)_ Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek Pasar Sindang Kasih Cigasong di Kabupaten Majalengka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Penetapan ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat di Jawa Barat.
Menanggapi penetapan ini, pengamat ilmu pemerintahan dan politik Bandung, Djamu Kertabudi, menyatakan rasa prihatinnya. “Merasa prihatin, kalau memang itu betul infonya. Saya merasa prihatin dan kalau boleh saya menangis, sebagai putra daerah. Luar biasa nasib KBB seperti ini terus,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (5/6/2024).
Djamu juga menyesalkan bahwa kasus serupa kembali terjadi di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Menurutnya, kejadian ini menunjukkan bahwa praktik korupsi masih menjadi masalah serius di daerah tersebut.
Meski dalam kondisi batin yang tidak menentu dengan merebaknya informasi ini, Djamu membeberkan mekanisme normatif yang harus dijalankan pasca penetapan tersangka terhadap Arsan Latif.
“Terlepas benar atau tidaknya informasi tersebut, ada mekanisme pemerintahan yang diatur, khususnya berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam undang-undang tersebut disebutkan, apabila gubernur, wali kota, atau bupati termasuk pejabat di dalamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik ada penahanan atau tidak, maka ada langkah-langkah yang harus diambil,” jelas Djamu.
Jika penetapan tersangka dilanjutkan dengan pemanggilan dan penahanan, otomatis yang akan menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati Bandung Barat adalah sekretaris daerah (Sekda).
“Biasanya nanti ada surat telegram dari gubernur ditujukan kepada sekda. Bukan SK, tetapi surat telegram elektronik untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Bupati Bandung Barat,” paparnya.
Telegram tersebut, lanjut Djamu, ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dari gubernur dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah pusat.
“Gubernur karena wakil pemerintah pusat maka ada pendelegasian sebagian wewenang pemerintah pusat kepada gubernur,” imbuhnya.
Penetapan Arsan Latif sebagai tersangka menambah catatan kelam kasus korupsi di KBB dan menjadi perhatian serius berbagai pihak. Semua pihak berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta memberi efek jera bagi para pelaku korupsi.
Sampai berita ditayangkan belum ada tanggapan resmi dari pihak PJ Bupati Bandung Barat Arsan Latif.
Jurnalis : DM62
Sumber : Lipsus
Editor : Mitraenamdua.com