DPRD KBB Dorong Rp 30 Miliar untuk Pengadaan Lahan TPST di Tahun 2025

Bandung Barat, (Mitraenamdua.com)_ Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menegaskan pentingnya pengalokasian anggaran sebesar Rp 30 miliar pada tahun 2025 untuk pengadaan lahan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST).
Langkah ini diharapkan menjadi solusi atas permasalahan sampah yang selama ini belum terselesaikan, terutama setelah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sarimukti mengalami kondisi overload.
Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys, menyebutkan bahwa anggaran ini akan menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
“Di tahun ini kita mendorong mengalokasikan Rp 30 Miliar untuk pembelian lahan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di tiga wilayah. Diantaranya, Kecamatan Lembang, Cililin dan Cipatat,” katanya, Kamis, (21/11/2024).
Ia menambahkan, lahan yang ideal untuk TPST tersebut kurang lebih 1500 hektare. Dengan begitu, persoalan sampah yang terjadi di Kabupaten Bandung Barat dapat teratasi.
“Rencana pembanguan TPST di KBB mendapat respon yang baik dari Kementrian Lingkungan Hidup. Kalau sudah dibangun, pihak kementerian rencananya akan memberikan bantuan salah satunya sarana prasarana,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya berharap permasalahan sampah ini menjadi skala prioritas termasuk dukungan Pj Bupati Bandung Barat (Ade Zakir) sehingga di tahun 2025 persoalan sampah di KBB teratasi.
“Kami butuh bantuan dan dukungan semua pihak bagaimana caranya memerangi sampah agar tercipta KBB bersih sampah dan bebas polusi di tahun yang akan datang,” tandasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB, Ibrahim Ajie mengatakan, bantuan yang dijanjikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup tersebut dapat terealisasi ketika lahan untuk TPST telah tersedia.
“Syarat mutlaknya kesedian lahan baru bantuan keuangan akan turun dari Kementerian Lingkungan Hidup,” katanya.
Ia menambahkan, untuk merealisasikan keberadaan TPST tersebut dibutuhkan lahan minimal 2 sampai 5 hektare.
“TPST dibutuhkan sebagai salah satu mengurangi anggaran pengangkutan sampah ke TPA Legok nangka. “Kalau membuang ke TPA Legok nangka anggarannya akan lebih besar,” katanya.
Jurnalis : DM62
Sumber : DISKOMINFOTIK KBB
Editor : Mitraenamdua.com