Bandung Barat, (Mitraenamdua.com)_ Forum Peduli Bandung Utara (FORBAT) menerima undangan resmi dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti dua laporan penting yang pernah mereka ajukan. Undangan ini datang setelah beberapa waktu lalu FORBAT melaporkan sejumlah kasus yang dianggap krusial.
KPK telah meminta FORBAT untuk segera memberikan kesaksian yang dijanjikan. “Kami diminta untuk melampirkan dokumen tambahan terkait pelaporan tersebut untuk memenuhi persyaratan,” kata Suherman kepada media pada Sabtu (13/07/2024).
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada KPK RI yang telah menyambut baik laporan masyarakat Bandung Barat.
“Terima kasih kepada KPK RI yang sudah menyambut baik laporan masyarakat Bandung Barat. FORBAT diminta untuk melengkapi beberapa hal yang diperlukan,” tuturnya.

Suherman menambahkan, pihaknya akan memenuhi undangan KPK pada hari Selasa mendatang untuk menemui tim telaah KPK dan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Insyaallah hari Selasa pihak FORBAT akan datang sesuai undangan KPK RI untuk menemui tim telaah KPK RI dan menindaklanjuti laporan ini,” ujarnya.
FORBAT berharap, sebelum pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bandung Barat 2024, semua permasalahan bisa tuntas.
“Kami berharap, sebelum pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bandung Barat 2024 semua permasalahan bisa tuntas,” tutup Suherman.
Sebelumnya Ketua FORBAT, Suherman, mengungkapkan bahwa laporan tersebut berasal dari FORBAT sendiri dan beberapa aktivis di Bandung Barat.
“Kami ingin memastikan bahwa ke depan, Bandung Barat memiliki pemimpin yang bersih. Jangan sampai ada lagi bupati yang ditangkap,” tegas Suherman saat dihubungi melalui telepon WhatsApp pada Kamis, (20/06/2024).
Suherman juga berharap bahwa partai politik di Bandung Barat lebih selektif dalam mengusung calon bupati pada Pilkada tahun ini. “Partai politik harus memastikan bahwa calon yang diusung tidak sedang dilaporkan ke KPK,” tambahnya.
Menurut Suherman, laporan yang diajukan FORBAT terkait dengan masalah rotasi mutasi (ROTMUT) di Bandung Barat.
“Kami mempertanyakan mengapa rotasi mutasi ini tidak berjalan. Masalah administrasinya memang dikatakan sudah selesai oleh BKN, namun unsur jual beli jabatannya belum ada hasil bukti konkret. Jika ada bukti, ini masuk gratifikasi,” jelasnya.
Suherman menyebut bahwa laporan ini mandeg karena rekan-rekan yang melaporkan ke KPK belum memenuhi unsur yang diperlukan.
Namun, FORBAT berkomitmen untuk mendorong penyelesaian laporan ini. “Alhamdulillah, kami memiliki dua saksi justice yang siap membuka tabir kasus ini. Mereka adalah ASN KBB yang menjadi korban rotasi mutasi,” ujarnya.
Jurnalis : DM62
Sumber : Lipsus
Editor : Mitraenamdua.com