FPL Garda Sarimukti Sayangkan Musyawarah Tidak Diikuti 4 DLH, Ada Apa Dengan TPA Sarimukti?

Bandung Barat, (Mitraenamdua.com)_ Aksi sweeping terhadap truk pengangkut sampah yang melebihi kapasitas oleh FPL Garda Sarimukti pada Selasa (8/10/2024) langsung mendapatkan respon dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat.

Akibat dari aksi tersebut, sebanyak 35 truk pengangkut sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti terpaksa kembali karena ketahuan membawa muatan sampah melebihi kapasitas yang telah ditentukan.

Menanggapi hal ini, beberapa jam setelah aksi sweeping, DLH Provinsi Jabar bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cipatat, FPL Garda Sarimukti, dan Polsek Cipatat menggelar musyawarah di Kantor Desa Sarimukti.

Musyawarah tersebut bertujuan untuk menemukan solusi terkait permasalahan angkutan sampah yang melibatkan Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kota Bandung.

Rifai, Analisis Dampak Lingkungan dari UPTD PSTR DLH Provinsi Jabar, menyatakan bahwa musyawarah ini bertujuan untuk memastikan kelancaran transportasi sampah dari berbagai wilayah menuju TPA Sarimukti.

Ia juga menegaskan pentingnya pengaturan muatan sampah agar sesuai dengan kapasitas yang telah ditentukan.

“Aksi sweeping ini sebenarnya adalah bentuk kepedulian dari FPL Garda Sarimukti terhadap keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Kami ingin memastikan bahwa muatan truk sampah sesuai dengan kapasitasnya. Jika truk berkapasitas 6 kubik, maka muatannya tidak boleh lebih dari itu. Demikian juga untuk truk 12 kubik. Tidak boleh ada lagi cerita over dimensi,” tegas Rifai.

Rifai juga menyoroti dampak negatif dari truk yang melebihi kapasitas muatan. Menurutnya, kelebihan muatan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan tumpahnya sampah di jalan.

“Truk yang membawa muatan berlebih menimbulkan banyak mudarat, seperti kecelakaan dan sampah yang berjatuhan. Oleh karena itu, kami semua berkomitmen untuk menjadikan Sarimukti lebih baik, serta menjaga agar sampah dapat terkelola dengan baik,” lanjut Rifai.

Dalam musyawarah tersebut, DLH Provinsi Jabar berkomitmen untuk menertibkan pengiriman sampah dari Kabupaten dan Kota, dengan memperhatikan ritase harian serta muatan sampah.

Kesepakatan ini, menurut Rifai, sudah ditandatangani oleh para pimpinan daerah pada 3 Oktober 2024.

“Ritase harian yang disepakati adalah 140 rit untuk Kota Bandung, 40 rit untuk Kabupaten Bandung, dan masing-masing 17 rit untuk Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Kami berharap kesepakatan ini bisa dijalankan dengan baik,” tambah Rifai.

Diskusi lanjutan juga direncanakan untuk mengundang perwakilan dari empat daerah tersebut serta Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Cipatat, guna membahas mekanisme monitoring truk sampah.

“Kami akan mengadakan diskusi lanjutan dalam minggu ini dengan melibatkan empat kabupaten dan kota, untuk membahas teknis monitoring truk sampah agar ke depan tidak ada lagi pelanggaran kapasitas,” ungkap Rifai.

Sementara itu, Ketua FPL Garda Sarimukti, Dindin Syamsudin, menyayangkan ketidakhadiran perwakilan dari DLH Kabupaten Bandung Barat, DLH Kabupaten Bandung, DLH Kota Bandung, dan DLH Kota Cimahi dalam musyawarah tersebut.

Meski begitu, ia optimis bahwa DLH Provinsi Jabar dapat mengakomodir aspirasi mereka terkait pengawasan truk sampah yang melebihi kapasitas.

“Harapan kami adalah agar DLH Provinsi Jabar segera mengadakan audiensi lanjutan, di mana semua pihak terkait bisa duduk bersama dan berdiskusi untuk menemukan solusi terbaik,” kata Dindin.

Menurut Dindin, musyawarah kali ini belum memberikan hasil yang memuaskan, karena isu over kapasitas ini sudah melanggar kesepakatan yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Wali Kota, dan Bupati pada tahun 2016.

“Aturan yang disepakati pada 2016, yang ditandatangani oleh gubernur, wali kota, dan bupati, jelas menyatakan bahwa perhitungan muatan harus sesuai rata bak. Namun kenyataannya, banyak truk yang melebihi kapasitas tersebut,” ujar Dindin.

Ia juga menegaskan bahwa FPL Garda Sarimukti akan terus memantau implementasi kebijakan yang diambil oleh DLH Provinsi Jabar terhadap kota dan kabupaten terkait truk sampah yang melebihi kapasitas. Jika aturan tidak dipatuhi, FPL akan kembali melakukan aksi pemblokiran.

“Jika imbauan kami tidak diindahkan, kami akan melakukan aksi pemblokiran truk sampah yang over kapasitas. Kami akan terus mengawasi, karena ini bukan hanya tentang hari ini saja, tapi untuk masa depan yang lebih baik,” tutup Dindin.

Jurnalis : DM62
Sumber : Liputan
Editor : Mitraenamdua.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button