Bandung Barat, (Mitraenamdua.com)_ Ketua Forum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Usep Komarudin, mengungkapkan harapannya bagi tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer Satpol PP KBB terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam wawancara dengan media, Usep menyoroti pentingnya sosialisasi yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB sebagai langkah awal menuju kepastian status para TKK. Kamis, (03/10/2024).
“Melalui sosialisasi di lantai 2 gedung D Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat, kami mendapat arahan mengenai teknik seleksi dan cara pendaftaran PPPK. Di Satpol PP KBB sendiri, terdapat 97 orang TKK yang terdaftar di data base BKN mengikuti pengarahan tersebut, dan alhamdulillah semuanya hadir,” ujar Usep.

Namun, di balik harapan itu, Usep mengakui adanya keterbatasan kuota yang menjadi tantangan besar bagi para TKK di Satpol PP KBB.
“Kuota formasi untuk PPPK di Satpol PP KBB hanya 19 orang, terdiri dari 14 pranata, 2 sekre, dan 3 D3. Ini jelas tidak sebanding dengan jumlah TKK kami yang mencapai 97 orang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Usep mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kemungkinan masuknya peserta seleksi PPPK dari luar KBB, sesuai dengan aturan yang dirujuk dari Kemenpan RB Nomor 347.
“Berdasarkan aturan tersebut, ada peluang bagi peserta dari luar KBB untuk ikut serta. Namun, kami yang sudah 17 tahun mengabdi sebagai TKK di KBB berharap ada perubahan status bagi kami,” ujarnya penuh harap.
Ia juga menekankan pentingnya perhatian dari pemerintah daerah terhadap nasib para TKK yang belum terakomodir.

“Kami berharap pemerintah daerah KBB bisa mengakomodir semua TKK Satpol PP. Saat ini, semua TKK sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN), tinggal menunggu kebijakan dari pemerintah daerah maupun pusat mengenai penyelesaian status kami,” ungkap Usep.
Terkait implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hanya mengakui dua status kepegawaian, yakni PNS dan PPPK, Usep berharap agar pemerintah mampu merealisasikan tujuannya.
“Dengan adanya aturan ini, semoga tidak ada lagi TKK atau honorer yang terlantar, baik di Satpol PP KBB maupun di instansi lainnya di seluruh Indonesia,” tutupnya.
Usep berharap bahwa tahun ini akan menjadi titik balik bagi para TKK di Satpol PP KBB.
“Kami selalu berharap di setiap pergantian pimpinan daerah, dan kali ini, kami sangat berharap bisa diwadahi dalam formasi PPPK,” pungkasnya.
Jurnalis : DM62
Sumber : Liputan
Editor : Mitraenamdua.com