Bandung Barat, (Mitraenamdua.com)_ Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus berupaya memaksimalkan penerimaan pajak dari berbagai sektor, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hingga 12 September 2024, Raihan realisasi PBB baru mencapai sekitar 40% dari total target tahunan, sehingga Bapenda KBB mengambil langkah strategis dengan memundurkan jatuh tempo pembayaran hingga akhir Oktober 2024.
Aang Nugraha, Sekretaris Badan Bapenda KBB, dalam wawancaranya mengungkapkan bahwa langkah tersebut diambil setelah melihat progres penerimaan PBB yang masih jauh dari target.
“Raihan realisasi penerimaan PBB baru mencapai 40% per tanggal 12 September. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk memundurkan jatuh tempo hingga Oktober 2024,” ujar Aang.
Dengan kebijakan ini, Bapenda KBB berharap penerimaan PBB dapat meningkat signifikan hingga akhir Oktober, dengan target mencapai 75% dari total target 100% yang setara dengan Rp120 miliar.
“Hingga 12 September, realisasi sudah mencapai 86,52% atau sekitar Rp103,8 miliar. Kami optimis pada triwulan keempat, target akan tercapai 100%,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aang menekankan pentingnya pemahaman masyarakat tentang kebijakan terbaru terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Memang ada kenaikan NJOP, namun masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah daerah memberikan stimulus sebesar 90% dari kenaikan tersebut. Jadi, masyarakat hanya perlu menanggung 10% dari selisih kenaikan NJOP,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dari berbagai lapisan, baik berpenghasilan rendah, menengah, maupun tinggi.
Namun, Aang mengakui bahwa sosialisasi mengenai kebijakan ini belum tersampaikan secara luas, terutama di daerah pelosok.
Selain itu, Bapenda KBB juga mempermudah pembayaran PBB dengan membuka berbagai saluran pembayaran, seperti melalui Alfamart, Indomaret, dan platform online seperti Bukalapak dan Tokopedia.
“Kami juga bekerja sama dengan BJB yang memberikan fasilitas layanan pembayaran melalui program Laku Pandai, sehingga masyarakat di pelosok tidak perlu datang ke bank,” kata Aang.
Aang juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menitipkan pembayaran pajak kepada pihak yang tidak berwenang.
“Kami tidak menyarankan menitipkan pembayaran kepada pihak lain yang tidak memiliki otoritas. Pembayaran melalui bank atau gerai resmi seperti Alfamart dan Indomaret akan memberikan bukti pembayaran yang sah, sehingga meminimalkan risiko masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Dengan langkah-langkah strategis dan kemudahan yang diberikan, Bapenda KBB berharap masyarakat dapat lebih responsif dan memanfaatkan waktu tambahan hingga akhir Oktober untuk menyelesaikan kewajiban PBB mereka.
Jurnalis : DM62
Sumber : Liputan
Editor : Mitraenamdua.com