Bandung Barat, (Mitraenamdua.com)_ Kedatangan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia ke kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat (KBB), menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat dan pejabat daerah.
Kunjungan ini diduga terkait dengan polemik rotasi dan mutasi (rotmut) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau eselon II pada 2 September 2024 yang dianggap bermasalah. Jum’at, (15/11/2024).
Sekretaris BKPSDM KBB, Dany Rizal membenarkan kedatangan Irjen Kemendagri tersebut. Hanya dia tidak mengetahui persis tujuan kedatangan mereka, karena diterima oleh Inspektorat serta beberapa pejabat lainnya.

“Paling cuma evaluasi, kalau saya nggak tahu persis, sama seperti BKN (Badan Kepegawaian Nasional) juga (evaluasi). Wajarlah pelantikan terakhir Agustus BKN juga sama sudah wasda ke kita,” kata Dani, saat diklarifikasi kehadiran Irjen Kemendagri tersebut.
Begitu juga ketika disinggung tentang surat pemberitahuan kedatangan Irjen, Dany tidak mengetahui pasti.
“Kalau surat saya nggak tahu persis karena ada di Bu Kabid (Kepala Bidang). Cuma mereka mungkin mau evaluasi terkait rotmut saja, soalnya katanya rekom yang dikeluarkan untuk JPTP saja, tetapi saya kurang tau persis,” jelasnya lagi.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah KBB, Eriska Hendrayana, mengungkapkan bahwa ia sempat dimintai keterangan oleh tim Irjen Kemendagri terkait persoalan rotmut.
“Saya dan beberapa pejabat lainnya yang dilantik dimintai keterangan terkait aduan salah satu ASN. Intinya, soal sejauh mana tindak lanjut atas kesalahan administratif (human error) dalam proses rotasi itu,” ujar Eriska.

Isu rotasi jabatan ini memuncak setelah Kepala Bappelitbangda KBB, Rini Sartika, yang dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, mengajukan keberatan terhadap Surat Keputusan Bupati Bandung Barat.
Rini menilai keputusan tersebut melanggar beberapa ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui surat resmi tertanggal 17 September 2024 yang dilayangkan ke Kemendagri, BKN, dan Ombudsman, Rini menyoroti sejumlah poin pelanggaran, termasuk ketidaksesuaian dengan Pasal 9 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap keputusan pejabat negara harus berdasar pada peraturan perundang-undangan.
“Asas tidak menyalahgunakan kewenangan harus menjadi prinsip utama. Jangan sampai jabatan digunakan untuk kepentingan pribadi atau melampaui kewenangan yang diatur,” tulis Rini dalam surat keberatannya.
Rini juga mengkritisi absennya pertimbangan teknis dari Kepala BKN, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Perpres No. 116 Tahun 2022. Ia menilai, prosedur mutasi tersebut cacat administrasi karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam regulasi kepegawaian.
Pelantikan pejabat eselon II oleh Penjabat Bupati Bandung Barat, Ade Zakir, pada 2 September 2024, menjadi sorotan. Beberapa pejabat yang dilantik termasuk Eriska Hendrayana sebagai Kepala Bappelitbangda, dr. Ridwan Abdullah Putra sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Meidi sebagai Kepala BPBD, dan Rini Sartika sebagai Staf Ahli.
Namun, pelantikan ini menuai protes karena dinilai melampaui batas kewenangan yang ditetapkan dalam UU No. 30 Tahun 2014.
Spekulasi seputar kunjungan Irjen Kemendagri ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah kunjungan ini hanya evaluasi rutin, atau justru menjadi langkah awal investigasi terhadap polemik yang melibatkan rotasi jabatan di lingkup Pemkab Bandung Barat? Hingga kini, publik masih menunggu jawaban pasti dari Kemendagri.
Jurnalis : DM62
Sumber : Liputan
Editor : Mitraenamdua.com