Bandung Barat, (Mitraenamdua.com)_ Kasus tragis pembunuhan Fifi Hasanah (55), warga Kampung Barulaksana, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, semakin terungkap dengan ditetapkannya istri pelaku sebagai tersangka. Kamis, (30/05/2024).
Setelah serangkaian penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa istri pelaku, yang identitasnya dirahasiakan dengan inisial S, juga turut serta dalam kejadian mengerikan tersebut.
“Niat awalnya mereka itu hanya mau mencuri barang berharga korban, jadi mereka berdua yang merencanakan. Cuma istrinya ini tidak tahu kalau akhirnya terjadi pembunuhan terhadap korban oleh suaminya,” ujar Kapolsek Lembang, Kompol Hadi Mulyana.
Saat ini, S telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian setelah sempat kabur dari kejaran polisi. Ia ditangkap selang sehari setelah terjadinya pembunuhan terhadap Fifi pada Rabu, 22 Mei 2024.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Lembang, Iptu Yuhadi, peran S dalam kasus ini adalah memberitahu suaminya, tersangka utama Taudin Alias Adu (40), tentang lokasi rumah korban dan tempat penyimpanan barang berharga milik korban.
“Jadi S hanya berperan menunjukkan rumah korban (Fifi), terus menunjukkan tempat penyimpanan barang berharga di rumah korban,” jelas Yuhadi.
Saat ini, S dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHPidana karena perannya mempengaruhi dan mendorong suaminya melakukan perbuatan kriminal. Proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini.
Jurnalis : Sujud
Sumber : Liputan
Editor : Mitraenamdua.com