Bandung Barat, (Mitraenamdua.com)_ Hingga kini, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS KT) untuk Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih belum dibayarkan oleh pemerintah kabupaten setempat. Akibatnya, pencairan bantuan Jaminan Kematian (JKM) untuk sejumlah ahli waris pengurus kewilayahan tersebut sementara waktu tersendat.
“Jadi untuk klaim bantuan JKM bagi RT dan RW yang meninggal tahun 2024 ini kita pending dulu sampai ada kepastian dari Pemda KBB terkait pembayaran iurannya,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan KBB, Rosita, di Padalarang, Senin (22/7/2024).
Rosita menjelaskan, sejauh ini terdapat sekitar delapan ahli waris dari RT/RW yang akan mengklaim dana JKM dari berbagai wilayah di Kabupaten Bandung Barat pada tahun 2024.
“Jumlah iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk RT/RW yang harus dibayar Pemda KBB kurang lebih Rp 1,5 miliar bagi sekitar 11.612 pengurus RT/RW pada tahun 2024,” tambahnya.
Ia menegaskan, pihaknya terus berkomunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB terkait pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi RT/RW tahun 2024.
“Saya optimis pemerintah daerah sangat konsen dalam pemberian jaminan perlindungan sosial bagi RT/RW di KBB. Hanya tinggal menunggu anggarannya bisa tersedia,” tuturnya.
Pada tahun 2023, sekitar 10.884 orang RT dan RW terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan di KBB dengan jumlah nominal iuran yang sudah dibayar Pemda KBB sebesar Rp 1,4 miliar.
Pada tahun tersebut, terdapat satu penerima bantuan dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan nominal dana sebesar Rp 6,5 juta di KBB. Selain penerima JKK, sebanyak 41 ahli waris dari RT/RW di KBB telah menerima dana JKM dengan total anggaran yang telah dibayarkan sebesar Rp 1,7 miliar.
“Manfaat yang sudah kita bayar kepada para ahli waris dan yang mengalami kecelakaan kerja lebih besar dibanding dengan iurannya,” jelas Rosita.
Sementara itu, Kepala DPMD KBB, Dudi Supriyadi, mengatakan pihaknya telah berupaya dengan mengajukan permohonan ke Tim Anggaran Perangkat Daerah (TAPD) Pemkab Bandung Barat terkait pembayaran iuran jaminan perlindungan sosial bagi RT/RW tersebut.
“Kami pernah menindaklanjuti sesuai arahan Pak Bupati waktu itu untuk menyampaikan surat permohonan ke TAPD. Mungkin saat ini masih dilakukan berbagai upaya perhitungan anggaran dan kondisi keuangan,” katanya.
Dudi belum bisa memastikan pelaksanaan pembayaran iuran jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para pengurus RT/RW di KBB tersebut.
“Kita harus banyak menghitung terkait dengan kondisi keuangan kita juga. Tapi kita akan tetap terus berusaha dengan maksimal,” ujarnya.
Ia meminta agar para ahli waris dari RT/RW maupun masyarakat lainnya bisa lebih bersabar, terutama karena pihaknya baru menyelesaikan kegiatan semester pertama pada tahun 2024.
“Mohon kepada seluruh masyarakat bersabar dan mohon doanya juga supaya harapan-harapan kita semuanya bisa segera terwujud,” pungkasnya.
Jurnalis : DM62
Sumber : Liputan
Editor : Mitraenamdua.com