Cimahi, (Mitraenamdua.com)_ Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil meringkus FS (28), seorang ibu rumah tangga yang diduga kuat sebagai pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Kampung Sukarame, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
FS, yang memiliki dua anak, ditangkap saat tengah menjual sabu di kediamannya. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 308 gram sabu siap edar dan empat butir ekstasi.
“Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan selama beberapa hari sampai akhirnya FS diamankan di rumahnya pada 13 Juli lalu,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Rabu (24/7/2024).

Menurut Kapolres, FS mengaku mendapatkan sabu dari AK, seorang warga Jakarta. FS mengambil langsung barang tersebut dan mengedarkannya di wilayah Cimahi, Bandung Barat, dan Kota Bandung.
“Jadi modusnya, FS mengedarkan sabu untuk mencari keuntungan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” papar AKBP Tri Suhartanto.
FS mengaku memulai bisnis haram ini setelah berkenalan dengan seseorang melalui media sosial.
“Kenalan di media sosial, disuruh terus nanti saya dikasih imbalan, saya tergiur soalnya saya pemakai juga,” kata FS. Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini kedua anaknya dititipkan kepada nenek mereka.
Dalam operasinya, FS tidak menimbulkan kecurigaan karena membungkus sabunya dalam beberapa paket. Ia berhasil mengedarkan hingga 1 kilogram sabu, dengan keuntungan sebesar Rp500 ribu dari setiap ons yang terjual.
Atas perbuatannya, FS terancam hukuman penjara minimal lima tahun atau maksimal seumur hidup. Selain itu, FS dipastikan akan berpisah lama dengan anak-anaknya akibat tindak pidana mengedarkan narkotika jenis sabu yang dilakukannya.
Jurnalis : Sujud M62
Sumber : Liputan
Editor : Mitraenamdua.com