Bandung Barat, (Mitraenamdua.com)_ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan program sertifikasi tanah rakyat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) selesai pada tahun 2025. Sosialisasi program percepatan sertifikasi tanah untuk warga Kabupaten Bandung Barat terus digencarkan, seperti yang dilaksanakan di Aula Imah Seniman, Lembang, Rabu (26/06/2024).
Anggota Komisi II DPR RI, Yadi Srimulyadi, menyatakan bahwa program percepatan ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan haknya sebagai pemilik tanah yang sah.
Namun, ia merasa bahwa sosialisasi dan penyelesaian permasalahan sertifikasi tanah masih belum maksimal, meskipun program ini diberikan secara gratis untuk warga, khususnya di Bandung Barat.
“Para kepala desa sudah dibantu dengan dana desa yang lebih dari satu miliar rupiah. Ini untuk kepentingan masyarakat, jadi mohon disupport, apalagi sekarang sudah mencapai 60 persen lebih,” ujar Yadi.
Ia menambahkan bahwa masih ada kendala dalam hal sosialisasi langsung kepada masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap agar kepala desa di Bandung Barat lebih proaktif dalam menyampaikan informasi tentang pentingnya program ini.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, Iim Rohiman, menjelaskan bahwa pada tahun 2024, program PTSL gratis ini berjalan di Desa Cikidang dan Desa Suntenjaya, Kecamatan Lembang. Sementara itu, Desa Jayagiri di Kecamatan Lembang akan melakukan pemetaan terlebih dahulu pada tahun 2024 untuk penerapan pada tahun 2025.
“Pelaksanaan program PTSL di Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, pada tahun 2024 baru pemetaan, diterapkan tahun 2025,” pungkas Iim.
Iim juga menambahkan bahwa program ini seharusnya bisa selesai tahun ini sesuai dengan arahan Menteri ATR/BPN, namun karena adanya beberapa kendala, program ini diperkirakan rampung pada tahun 2025.
“Sebetulnya, menurut Pak Menteri, program ini harus selesai tahun ini, namun kita harus melihat kualitas data. Karena di empat kecamatan ini masih ada kekurangan data,” ucap Iim.
Dalam sosialisasi tersebut, Poppy Siti Noeraeni, seorang peserta dari Desa Jayagiri, Lembang, mempertanyakan apakah lahan negara Ex Eigendom bisa diikutsertakan dalam program PTSL ini.
Menanggapi hal tersebut, Penata Pertanahan Madya Kanwil BPN Jawa Barat, Hehen Suhendar, menjelaskan bahwa lahan Ex Eigendom bisa diikutsertakan dalam program PTSL asalkan lahan tersebut tidak dalam sengketa.
“Lahan negara bebas Ex Eigendom bisa disertakan dalam program PTSL, tapi lahannya harus *Clean & Clear*,” jelas Hehen.
Jurnalis : Sujud
Sumber : Liputan
Editor : Mitraenamdua.com