Bandung Barat, (Mitraenamdua.com)_ Kabupaten Bandung Barat (KBB) kini tengah disorot terkait permasalahan dana Jaminan Kematian (JKM) bagi ahli waris Ketua RT dan RW yang meninggal dunia.
Sejumlah ahli waris mengalami kesulitan mendapatkan dana tersebut karena pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemkab Bandung Barat belum terpenuhi sejak Januari hingga Mei 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Dudi Supriyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin kontrak kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan RT dan RW pada tahun 2023.
Namun, pada awal tahun 2024, implementasi kerjasama tersebut terhenti karena adanya kenaikan harga premi BPJS Ketenagakerjaan.
“Sampai saat ini kami masih senantiasa berkomunikasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan terkait masalah ini,” ujar Dudi di Ngamprah, Rabu (30/5/2024).
Dudi menjelaskan, ada dua kendala utama yang dihadapi Pemkab Bandung Barat dalam masalah ini. Pertama, kondisi anggaran yang terbatas. Kedua, kenaikan harga premi yang mencapai hampir 100 persen.
“Pada tahun 2023, premi hanya sebesar Rp 10.000 per orang dengan total biaya Rp 1,495 miliar. Sementara pada tahun 2024, harga premi naik menjadi Rp 18.940 per orang dengan total biaya mencapai Rp 2,6 miliar,” jelasnya.
Dudi menambahkan bahwa pihaknya telah mengkomunikasikan masalah ini kepada Penjabat (Pj) Bupati dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bandung Barat. Selain itu, beberapa rapat dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat juga telah dilakukan untuk mencari solusi terbaik.
“Kami masih mengupayakan agar persoalan BPJS Ketenagakerjaan untuk para RT/RW ini bisa terselesaikan sesuai dengan harapan,” pungkasnya.
Permasalahan ini tidak hanya mempengaruhi ahli waris, tetapi juga menjadi perhatian publik dan berbagai kalangan di Bandung Barat.
Dengan lebih dari 10.000 RT/RW yang terlibat, penyelesaian masalah ini menjadi krusial untuk memastikan kesejahteraan para ketua RT dan RW serta keluarga mereka.
Jurnalis : DM62
Sumber : Liputan
Editor : Mitraenamdua.com