Bandung Barat, (Mitraenamdua.com)_ Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rismanto, memastikan bahwa roda pemerintahan di KBB tetap berjalan normal meskipun Penjabat (Pj) Bupati, Sdr. AL, ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan oleh Rismanto pada Rabu malam, 5 Juni 2024.
“Jujur saja, saya merasa kaget dan sangat prihatin. Kendati demikian, kita mesti mengedepankan azas praduga tak bersalah sambil menunggu surat pernyataan resmi,” ungkap Rismanto.
Rismanto menambahkan bahwa pihaknya di DPRD KBB terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan di dalam maupun di luar pemerintahan KBB untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
“Kami akan mendominasi seluruh aturan terkait peristiwa yang menimpa Pj Bupati. Jika Pj Bupati benar menjadi tersangka, DPRD akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri untuk menentukan langkah selanjutnya,” tegas Rismanto.
Rismanto juga menegaskan bahwa DPRD KBB akan mengambil langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku sembari menunggu informasi resmi dari pihak-pihak terkait.
“DPRD KBB akan melakukan langkah-langkah sesuai aturan sembari menunggu informasi resmi dari pihak-pihak terkait,” tutup Rismanto.
Sebelumnya kita ketahui bersama Penetapan tersangka terhadap Sdr. AL dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui siaran pers nomor PR-31/KPH/2/06/2024. Sdr. AL, yang saat ini menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri dan Penjabat Bupati KBB, diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 6 Juni 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Sdr. AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong.
Menurut Nur Sricahyawijaya, SH., MH., Kasi Penkum Kejati Jabar, Sdr. AL diduga menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan tujuan mengarahkan agar PT. PGA memenangkan lelang investasi tersebut. Dalam proses ini, Sdr. AL diduga menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.
Jurnalis : HM62
Sumber : Liputan
Editor : Mitraenamdua.com