Oleh : Iip Saripudin (Ketua KNPI KBB)
Ade zakir dilantik menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat pada Rabu, 12 April 2023 di Hotel Mason Pine Kotabaru Parahiyangan, Padalarang, Bandung Barat.
Pelantikan yang dilaksanakan pukul 14.00 WIB siang itu menjadi klimaks atas teka-teki dan opini yang berkembang terkait open bidding Sekda Kabupaten Bandung Barat yang dilaksanakan sebelumnya.
Sebelum penetapan dan pasca pelantikannya menjadi sekda, pro kontra telah menjadi opini yang hilir mudik di media, baik pendapat, dukungan dan kritik yang disampaikan oleh beberapa tokoh.
Saat itu saya menyampaikan pandangan bahwa Ade Zakir sebagai sekda setidaknya harus melakukan 4 hal, yaitu :
1. Lakukan konsolidasi internal
2. Jalankan prinsip dasar sebagai sekda
3. Jadi Pengayom dan Fasilitator semua OPD
4. Konsolidasi Eksternal
Lantas setelah 16 bulan 15 hari menduduki kursi ASN no 1 di KBB hingga hari ini apa yang telah dilakukan?
Sebelum mengurai pertanyaan tersebut, hal yang menarik untuk dicatat bahwa tugas administratif dan fungsional di pundak sekda ini ditambah dengan posisinya sebagai Penjabat Bupati sejak 8 Juni 2024.
Hampir tiga bulan Ade Zakir naik ke kursi orang No. 1 di Bandung Barat itu menggantikan Pj sebelumnya yang tersandung persoalan di tempat lain.
Terkait tugas dan kewenangan Penjabat Bupati maka pemerintah secara khusus menerbitkan Permendagri No. 4 tahun 2024 sebagai Guiden para penjabat dalam melaksanakan tugasnya.
Dengan demikian, maka lengkaplah sudah seluruh instrumen untuk menjadi alat bagi seorang Ade Zakir dalam melakukan suatu terobosan bagi kemajuan Bandung Barat.
Namun lagi-lagi pertanyaannya, karya apa yang dihasilkannya selama ini ? Dan apa yang harus ia lakukan untuk meletakkan pondasi KBB pada posisi yang benar di masa transisi ini ?
Jawabannya masing-masing bisa menakarnya. Insya Allah jika ada kesempatan, saya akan berikan opini tersebut secara terpisah.
_Wallahu ‘alamu._***
Sumber : Rlis