Bandung Barat, (Mitraenamdua.com)_ Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi mengizinkan penggunaan gedung sekolah negeri sebagai lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Kepala Dinas Pendidikan KBB, Asep Dendih, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan dari KPU dengan nomor 1033/PP.06-SD/3217/2024 terkait penggunaan fasilitas gedung sekolah untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
Menanggapi permohonan tersebut, Dinas Pendidikan KBB langsung menerbitkan surat edaran No. 400.3.1/3420-Disdik/2024 yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Kami mengimbau kepala sekolah untuk memfasilitasi atau memberikan izin kepada KPU maupun KPPS dalam menggunakan fasilitas sekolah jika diperlukan,” ujar Asep Dendih, Senin (25/11/2024).
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemungutan suara, kegiatan belajar mengajar pada 27 November 2024 akan diliburkan di seluruh sekolah negeri. Dengan demikian, gedung sekolah dapat dimanfaatkan sebagai lokasi TPS tanpa mengganggu aktivitas siswa.
Asep menekankan pentingnya kolaborasi antara pihak sekolah dan KPPS untuk memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan lancar, terutama mengingat cuaca saat ini yang memasuki musim penghujan.
“Silakan bersurat kepada kepala sekolah untuk meminta izin menggunakan ruang kelas sebagai TPS. Kami ingin membantu agar proses Pilkada serentak ini berjalan lancar meski dalam kondisi musim hujan,” jelasnya.
Namun demikian, Asep memberikan catatan khusus kepada KPPS yang akan menggunakan fasilitas sekolah. Ia meminta agar seluruh pihak yang terlibat menjaga dan bertanggung jawab terhadap sarana dan prasarana yang digunakan.
“Fasilitas sekolah harus dijaga dengan baik. Pastikan keamanan, kebersihan, dan kondisi sarana prasarana tetap terpelihara selama TPS berlangsung,” tegas Asep.
Langkah ini disambut baik oleh KPU Kabupaten Bandung Barat sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan penyelenggara Pemilu. Dengan memanfaatkan gedung sekolah sebagai TPS, diharapkan masyarakat dapat memberikan hak pilihnya dengan nyaman meskipun cuaca kurang bersahabat.
Jurnalis : DM62
Sumber : Liputan
Editor : Mitraenamdua.com