Bandung Barat, (Mitraenamdua.com)_ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) secara resmi membuka pendaftaran untuk pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat tahun 2024. Sabtu, (24/08/2024).
Berdasarkan Pengumuman Nomor 592/PL.02.2-Pu/3217/2024 yang dikeluarkan pada 24 Agustus 2024, pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari 27 hingga 29 Agustus 2024.
Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman, menyampaikan bahwa proses pendaftaran ini akan dibagi menjadi dua tahap waktu yang berbeda.
“Pendaftaran pada hari Selasa dan Rabu akan dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sedangkan pada hari terakhir Kamis, pendaftaran diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB,” jelasnya.
Selain mengumumkan jadwal pendaftaran, KPU KBB juga menguraikan persyaratan normatif bagi bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati.
Persyaratan tersebut mencakup kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Ripqi menjelaskan bahwa calon bupati dan wakil bupati minimal harus memiliki pendidikan setingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat dan berusia minimal 25 tahun.
“Calon juga harus mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh,” tegasnya.
Adapun persyaratan lain yang harus dipenuhi antara lain tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih, kecuali untuk kasus kealpaan atau tindak pidana politik.
Bagi mantan terpidana, ada kewajiban untuk secara terbuka mengungkapkan latar belakang hukum mereka dan harus sudah melewati lima tahun sejak masa hukuman berakhir.
KPU KBB juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas, di mana setiap calon wajib menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan tidak sedang dalam status pailit atau memiliki utang yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, calon juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan pajak pribadi.
Dalam hal teknis pendaftaran, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mencalonkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat diwajibkan untuk mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU KBB, menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Bandung Barat serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung.
Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link https://bit.ly/MODELPERMOHONANSILONPARPOL KWK.
“Pengajuan ini bisa dilakukan oleh petugas penghubung yang telah ditunjuk dengan melampirkan surat permohonan dan surat penunjukan,” ujar Ripqi.
Untuk memudahkan proses pendaftaran, KPU KBB menyediakan layanan helpdesk yang dapat dihubungi melalui email tekniskpukbb@gmail.com atau nomor telepon 083811723239.
Informasi lebih lanjut mengenai prosedur pembukaan akses Silon dan pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024 juga bisa diperoleh dengan mengunjungi langsung kantor KPU KBB.
Dengan dibukanya pendaftaran ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bandung Barat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam proses pemilihan dan memberikan dukungan bagi calon pemimpin yang berintegritas dan berkomitmen terhadap kemajuan daerah.
Jurnalis : DM62
Sumber : Lipsus
Editor : Mitraenamdua.com