Bandung Barat, (Mitraenamdua.com)_ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menetapkan syarat baru bagi calon Bupati-Wakil Bupati yang memilih jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Mereka harus memperoleh dukungan minimal 85.662 pendukung yang tersebar di setidaknya sembilan dari 16 kecamatan di seluruh Bandung Barat.
“Dukungan itu, harus tersebar minimal dari sembilan dari 16 kecamatan, se-Bandung Barat. Bagi yang berminat, silahkan daftarkan ke Sekretariat KPU KBB,” kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman, Minggu (5/5/2024).
Proses pendaftaran calon jalur perseorangan akan dibuka secara resmi mulai 8 hingga 12 Mei 2024 di Sekretariat KPU KBB, yang berlokasi di Jalan Raya Purwakarta No. 430, Desa Tagog Apu, Kecamatan Cipatat.
Ripqi juga menegaskan bahwa para calon harus melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendukung dan mengisi formulir yang telah disediakan.
“Minimal dukungan tersebut 85.662 orang dengan menyertakan lampiran KTP pendukung serta mengisi formulir yang harus diisi,” katanya.
KPU Bandung Barat mencatat jumlah DPT pada Pileg dan Pilpres 2024 kemarin mencapai 1.317.866 jiwa. Artinya, Bandung Barat memakai ketentuan 6,5 persen syarat dukungan dari total jumlah DPT atau sekitar 85.661 orang.
Rifqi juga menyatakan, selain sosialisasi melalui media sosial pihaknya pun akan melakukan sosialisasi secara tatap muka (langsung) terkait pendaftaran calon perseorangan di Pilkada KBB tersebut.
“Sebelum dibuka pendaftaran itu akan mensosialisasikan terlebih dahulu selain mensosialisasikan lewat sosial media KPU KBB nanti juga kita rencananya akan mensosialisasikan lewat tatap muka,” katanya.
Informasi lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung kepada KPU KBB via kontak nomor 081313080890 atau datang langsung ke Sekretariat KPU KBB. Pengumuman pendaftaran calon perseorangan tersebut juga bisa dibuka di website resmi KPU KBB:
https://kab-bandungbarat.kpu.go.id/
***Red