Bandung Barat, (Mitraenamdua.com)_ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyelenggarakan rapat pleno di Green Forest Resort-Parongpong untuk menetapkan kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Dalam pleno tersebut, KPU KBB menetapkan delapan partai politik (parpol) yang berhak memiliki keterwakilan di lembaga legislatif dari total 50 kursi yang tersedia. Selasa, (28 Mei 2024).
Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman, menyatakan bahwa penetapan kursi tersebut merupakan tahap akhir dari rangkaian penyelenggaraan Pileg 2024.
“Penetapan kursi yang dimiliki oleh delapan parpol ini adalah tahap terakhir dari rangkaian penyelenggaraan Pileg 2024,” ujar Rifqi dalam keterangannya kepada wartawan usai rapat pleno.

Dari hasil pleno, kursi terbanyak diraih oleh tiga parpol besar dengan jumlah kursi yang sama, yaitu sembilan kursi masing-masing. “Ada tiga partai politik yang mendapatkan kursi sama, paling banyak di Kabupaten Bandung Barat ini. Pertama PKS, kedua Golkar, dan ketiga Gerindra,” jelas Rifqi.
Posisi keempat diraih oleh PKB dengan enam kursi, sementara PDIP, Demokrat, PAN, dan Nasdem masing-masing memperoleh lima kursi. Dengan raihan suara terbanyak, PKS berpeluang besar untuk memegang jabatan Ketua DPRD KBB periode mendatang.
“Posisi ketua itu dilihat dari kursi. Karena ada tiga yang sama kursinya, maka dilihat dari suara keseluruhan. Jika melihat suara keseluruhan, sepertinya PKS,” ungkap Rifqi.
Selain menetapkan parpol pemenang dan kursi dewan, KPU KBB juga menetapkan nama-nama calon terpilih dari lima daerah pemilihan (dapil) sewilayah KBB. Dalam penetapan ini, caleg terpilih masih didominasi oleh muka lama. Dari total caleg terpilih, 27 orang adalah muka lama, sedangkan 23 orang adalah muka baru.
Rifqi menjelaskan bahwa distribusi kursi di setiap dapil berbeda-beda berdasarkan jumlah penduduk. Dapil 1 mendapatkan 11 kursi, Dapil 2 mendapatkan 10 kursi, Dapil 3 mendapatkan 11 kursi, Dapil 4 mendapatkan 9 kursi, dan Dapil 5 mendapatkan 9 kursi. “Pembagian kursi ini didasarkan pada jumlah penduduk yang berbeda-beda sehingga berpengaruh terhadap kuota kursi di masing-masing dapil,” jelasnya.
Secara keseluruhan, perolehan kursi dewan periode sekarang mengalami perubahan yang cukup signifikan. Beberapa parpol yang sebelumnya meraih kursi di level pimpinan kini berada di level yang lebih rendah.
“Memang ada sedikit perubahan dari tahun 2019. Pada tahun 2019, partai A yang tadinya mendapatkan sekian kursi kini berubah, begitu juga dengan partai B,” ungkap Rifqi.
Meskipun terjadi perubahan, Rifqi bersyukur karena proses Pileg hingga penetapan parpol pemenang, perolehan kursi, dan penetapan nama caleg terpilih berjalan dengan lancar dan aman.
“Alhamdulillah, dari dua kali penetapan kursi hingga penetapan calon terpilih, semuanya berjalan lancar tanpa adanya tanggapan atau bantahan,” pungkasnya.
Jurnalis : DM62
Sumber : Liputan
Editor : Mitraenamdua.com