Bandung Barat, (Mitraenamdua.com)_ Menjelang pelaksanaan kampanye Pilkada Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang akan dimulai pada 25 September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB menggelar rapat koordinasi terkait penentuan titik lokasi (tiklok) kampanye.
Rapat tersebut diadakan di ruang rapat Bakesbangpol KBB lantai 2 Gedung D Pemda KBB dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari seluruh kecamatan di wilayah KBB. Senin, (23/09/2024).
Deni Firman Rosadi, selaku Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas KPU kabupaten bandung barat menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan kesesuaian pelaksanaan kampanye dengan peraturan yang berlaku.
“Dalam menghadapi kampanye yang akan kita laksanakan mulai 25 September 2024, koordinasi dengan berbagai stakeholder, terutama dari tiap kecamatan di KBB, sangat penting. Kami harus membahas terkait dengan titik lokasi kampanye yang nantinya akan digunakan oleh pasangan calon,” ujar Deni.

Deni menjelaskan bahwa salah satu fokus utama rapat adalah penentuan lokasi kampanye rapat umum di berbagai kecamatan.
“Kami hanya memfasilitasi titik lokasi kampanye rapat umum untuk pasangan calon di Pilkada KBB 2024. Lokasi-lokasi ini nantinya bisa digunakan oleh teman-teman pasangan calon untuk melaksanakan kampanye,” tambahnya.
Lebih lanjut, Deni menegaskan bahwa ada aturan ketat terkait penggunaan fasilitas pemerintah selama masa kampanye.
“Kampanye di masa Pemilu dan Pilkada tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah. Beberapa fasilitas, seperti GOR dan aula desa, tidak diperbolehkan untuk kegiatan kampanye rapat umum. Namun, lapangan bola yang dikelola oleh desa dapat digunakan karena dikategorikan sebagai fasilitas umum,” jelasnya.
Selain itu, KPU KBB juga mengingatkan para pasangan calon agar tidak menggunakan tempat ibadah, fasilitas pendidikan, dan fasilitas pemerintah untuk kegiatan kampanye.

“Tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah dilarang digunakan untuk kampanye. Kampus dapat digunakan untuk kampanye, asalkan tidak mengganggu kegiatan akademik dan berdasarkan izin dari pihak terkait, seperti rektor atau dekan,” ungkap Deni.
Dalam rapat tersebut, KPU KBB juga membahas tentang jadwal kampanye. “Jadwal kampanye sendiri akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Selama 60 hari tersebut, pasangan calon bisa melaksanakan berbagai kegiatan kampanye, seperti pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK), serta kampanye rapat umum satu kali dan debat calon yang maksimal dilakukan tiga kali,” papar Deni.
Rapat ini diharapkan dapat memastikan kelancaran pelaksanaan kampanye dan mematuhi regulasi yang ada.
“Kami juga memfasilitasi kampanye dalam bentuk debat calon kepala daerah. Semua ini disesuaikan dengan anggaran dari setiap satuan kerja masing-masing pasangan calon,” tutupnya.
Dengan demikian, seluruh pasangan calon di Pilkada KBB 2024 diharapkan dapat memanfaatkan waktu kampanye dengan sebaik-baiknya dan tetap menjaga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Jurnalis : DM62
Sumber : Liputan
Editor : Mitraenamdua.com