Bandung Barat, (Mitraenamdua.com)_ Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah mempersiapkan langkah-langkah penting menyusul diterbitkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.
Salah satu poin krusial dalam undang-undang tersebut adalah pertambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Secara otomatis (terbitnya UU No 3 Tahun 2024), Pemkab Bandung Barat, dan saya kira pemerintah daerah lainnya harus membuat Surat Keputusan tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kades,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Dudi Supriadi. Selasa, (21/04/2024).
Perpanjangan masa jabatan Kades ini juga berdampak pada jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Di Bandung Barat, sekitar 130 BPD akan mengalami perpanjangan masa jabatan, dengan titik mangsa pada September 2024 mendatang.
“Untuk pelaksanaannya juga atas arahan dan petunjuk pak pj bupati Arsan Latif, saat ini tengah melaksanakan kajian untuk penyusunan dan penetapan surat keputusan perpanjangan masa jabatan BPD dan kepala desa,” tambah Dudi.
Namun, kesadaran tentang perubahan ini belum menyebar secara luas di masyarakat. Oleh karena itu, pihak terkait sedang gencar melakukan sosialisasi Undang-undang tersebut kepada masyarakat, terutama kepada para kepala desa, melalui berbagai momen yang tersedia.
Sementara itu, dari 165 desa Se-KBB, tahun 2025 akan menyaksikan habisnya masa jabatan 112 kepala desa. Terkait dengan sekitar 8 jabatan Kades yang masih kosong, Dudi menyatakan bahwa saat ini masih dipegang oleh Penjabat.
Pemkab Bandung Barat juga belum melaksanakan pemilihan kades sehubungan dengan adanya Surat Edaran Kemendagri tahun 2023 yang memutuskan moratorium Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) awal tahun ini.
“Setelah pelaksanaan Pilkada, baru kita melakukan proses PAW (pemilihan antar waktu), bagi jabatan kepada desa yang kosong atau sejenisnya,” pungkasnya.
Perubahan signifikan dalam masa jabatan Kades dan BPD ini memberikan gambaran baru dalam dinamika pemerintahan di tingkat desa, menandai perubahan menuju arah yang lebih mantap dan berkelanjutan.
Jurnalis : DM62
Sumber : Lipsus
Editor : Mitraenamdua.com