Bandung Barat, (Mitraenamdua.com)_ Menjamurnya tenaga kerja kontrak (TKK) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi perhatian serius pemerintah setempat. Rabu, (02/10/2024).
Saat ini, terdapat sekitar 2.100 tenaga kerja kontrak yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagaimana disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Asep Wahyu.
“Terdapat kurang lebih 2.100 tenaga kerja kontrak yang terdaftar di BKN. Selain itu, ada juga TKK yang tidak terdaftar, namun kami tetap mencatat keduanya di BKPSDM KBB,” ujar Asep Wahyu dalam wawancara baru-baru ini.
Mengenai besaran upah yang diterima TKK, Asep menjelaskan bahwa hal ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah KBB.
“Jika dinominalkan, upah TKK berkisar antara Rp 1,7 juta hingga Rp 2,5 juta, tergantung dari kualifikasi pendidikan mereka, mulai dari SMA/sederajat, diploma, hingga jenjang S1 dan S2. Tentunya, perbedaan kualifikasi ini mempengaruhi besaran upah yang diterima,” tambahnya.
Lebih lanjut, Asep juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah mengelompokkan TKK menjadi dua bagian, yakni TKK yang terdaftar di BKN dan yang tidak terdaftar.
Namun, ia menegaskan bahwa meskipun ada TKK yang tidak terdaftar, semua tenaga kerja tersebut tetap tercatat oleh BKPSDM KBB.
“Penentuan upah tetap disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan masing-masing, dan kepala dinas masing-masing yang memiliki wewenang dalam menentukan kontrak kerja mereka,” jelasnya.
Asep menekankan pentingnya untuk tidak menambah jumlah TKK di Bandung Barat. “Kami berharap tidak ada penambahan TKK lagi. Selain karena sudah dikunci oleh BKN, pemerintah KBB juga yang harus menanggung beban finansialnya. Apalagi, dengan kondisi keuangan KBB yang saat ini cukup terbatas,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tantangan terkait manajemen tenaga kerja di KBB. Meskipun kualifikasi aparatur yang ada dinilai masih kurang, namun Asep menjelaskan bahwa pengisian kebutuhan tenaga kerja tetap harus dilakukan oleh pemerintah, bukan melalui pengadaan tenaga kontrak sendiri.
Lebih lanjut, Asep mengingatkan bahwa sesuai peraturan pemerintah tentang manajemen pegawai negeri sipil, mulai tahun 2025, tenaga honor atau TKK seharusnya sudah tidak ada lagi.
“Di tahun 2025 mendatang, seharusnya TKK sudah harus masuk ke dalam tenaga ASN, yang terdiri dari PNS atau PPPK,” ungkapnya.
Terkait hal ini, Pemda KBB membuka pendaftaran untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Asep berharap agar para TKK dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.
“Kami berharap para TKK dapat berjuang sekuat tenaga. Ini adalah pertaruhan masa depan mereka, mengingat dari 2.100 TKK yang ada, hanya 348 formasi yang tersedia untuk PPPK,” pungkas Asep.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tenaga kerja kontrak di KBB dapat beralih status menjadi tenaga ASN, sehingga tidak hanya mengurangi beban pemerintah, tetapi juga memberikan kepastian karier yang lebih baik bagi para tenaga kerja tersebut.
Jurnalis : DM62
Sumber : Liputan
Editor : Mitraenamdua.com