MK Tolak Gugatan Pasangan HADE di Sengketa Pilkada, Pasangan BERJAMAAH Siap Dilantik

Jakarta, (Mitraenamdua.com)_ Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Bandung Barat 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat Usman (HADE).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 192/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam sidang putusan sela yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu malam (5/2/2025), Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Salah satu dalil yang diajukan pasangan HADE adalah dugaan keberpihakan aparatur negara dalam pemenangan pasangan Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail.
Mereka menuding Menteri Desa Yandri Susanto serta Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad turut terlibat dalam memenangkan Jeje-Asep.
Namun, menurut majelis hakim, tudingan tersebut tidak didukung oleh bukti yang kuat.
“Majelis hakim menilai pemohon tak mampu mendukung dalil itu dengan bukti yang mampu meyakinkan MK,” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P.F.
Majelis hakim juga menyoroti dalil pemohon mengenai kehadiran staf khusus Raffi Ahmad dan Menteri Desa Yandri Susanto dalam kampanye Jeje-Asep pada 22 November 2024.
“Menurut Mahkamah, dalil tersebut tidak didukung dengan fakta-fakta hukum. Pemohon juga tidak menyerahkan bukti-bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa apa yang didalilkan benar adanya,” jelas Daniel.
Dengan putusan ini, pasangan Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilbup Bandung Barat 2024, sesuai hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pasangan BERJAMAAH Baik pasangan HADE belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan MK tersebut.
Jurnalis : DM62
Sumber : YouTube MK RI
Editor : Mitraenamdua.com