Cimahi, (Mitraenamdua.com)_ Dalam Operasi Jaran Lodaya 2024 yang dipimpin oleh Polres Cimahi, sebuah keberhasilan gemilang telah tercapai. Sebanyak 16 tersangka yang terlibat dalam rentetan kejahatan mulai dari pencurian dengan kekerasan (Curas) hingga pembunuhan berhasil diamankan dan dihadirkan di konferensi pers yang mengguncang.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, dalam penuturannya menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari upaya besar yang dilakukan selama operasi yang berlangsung dari 11 hingga 20 Mei 2024.
“Ini Sat Reskrim beserta jajaran berhasil mengamankan 16 tersangka yang tiga di antaranya merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan kasus lain,” ucap Aldi dengan tegas dalam gelar perkara yang digelar di Mapolres Cimahi. Senin, 27 Mei 2024.
Tidak hanya berasal dari Kota Cimahi, tersangka-tersangka ini juga teridentifikasi berasal dari Sukabumi dan Bogor. Satu di antara mereka, seorang tersangka Curat asal Bogor, diketahui beroperasi di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang sebagian besar kejahatannya terjadi di bawah naungan hukum Polres Cimahi.
“Tersangka Curat asal Bogor, wilayah operasinya di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Jadi rata-rata mereka melakukan tindak kejahatannya di wilayah hukum Polres Cimahi,” ucapnya.
Hasil penyelidikan yang mendalam oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap 19 barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan dalam aksi kejahatan dan hasil jarahannya.
Barang bukti lainnya termasuk kunci palsu, pisau, kunci T, dua BPKB, enam STNK, tujuh kunci stang, serta lima unit handphone, menjadi pukulan telak bagi para pelaku kejahatan.
“Barang bukti lainnya berhasil disita kunci palsu, pisau, kunci hastag atau Kunci T, dua BPKB, enam STNK, tujuh STNK, serta lima unit handphone,” tuturnya.
Salah satu modus operandi yang terungkap dalam kasus Curas di Rajamandala adalah dengan menghentikan kendaraan korban dan mengancamnya, sementara dalam kasus Curanmor, para pelaku menggunakan kunci T atau kunci palsu untuk menjalankan aksinya.
Terkait hukuman yang akan diberikan kepada para tersangka, Aldi menegaskan bahwa mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, termasuk bagi beberapa orang yang terlibat sebagai penadah.
Sementara itu, Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun juga dikenakan pada para tersangka, menunjukkan sikap tegas pihak kepolisian dalam menegakkan hukum.
“Ini (para tersangka) dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat tahun,” Jelas Aldi
Dengan keberhasilan ini, Polres Cimahi tidak hanya menyelamatkan masyarakat dari ancaman kejahatan, tetapi juga memberikan pesan yang kuat bahwa kejahatan tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Jurnalis : Sujud
Sumber : Liputan
Editor : Mitraenamdua.com