Dadang A. Sapardan
(Camat Cikalongwetan, Kab. Bandung Barat)
Pada suatu waktu berkesempatan ngobrol banyak dengan Pengurus TP-PKK Kecamatan Cikalongwetan dan beberapa Ketua TP-PKK desa. Obrolan berkenaan dengan berbagai tugas yang dipikul mereka dalam mensuport dinamika perkembangan kecamatan dan desa. Tidak bisa dipungkiri bahwa tugas yang dipikul para pengurus TP-PKK sangat banyak sehingga membutuhkan energi yang tidak sedikit. Berbagai tugas inisiatif dan tugas instruksi menjadi pekerjaan keseharian yang harus dihadapi mereka. Berbagai aktivitas dalam merealisasikan program TP-PKK praktis dilaksanakan dengan penganggaran yang minim. Fenomena ini menjadi bahasan yang cukup menarik dalam pertemuan dengan mereka.
Memotret Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) adalah membahas aktivitas kaum wanita—karena umumnya kaum wanita yang menjadi motor penggeraknya. Lembaga ini memiliki aktivitas untuk turut serta menopang pembangunan di wilayah masing-masing. Pembangunan dalam konteks ini lebih menitikberatkan pada pemberdayaan keluarga dan kesejahteraan keluarga, terutama diarahkan pada pemberdayaan perempuan sebagai pilar utama keluarga.
Tugas TP-PKK adalah melakukan pendataan berbagai potensi terhadap masing-masing keluarga dan masyarakat, menggerakkan peran masyarakat, serta mengendalikan 10 program pokoknya agar berjalan dengan baik. Tugas itulah yang menjadi pekerjaan utama dari para pengurus TP-PKK pada berbagai level, terutama TP-PKK level desa.
Secara eksplisit, TP-PKK berkonsentrasi pada penerapan Sepuluh Program Pokok PKK. Kesepuluh program dimaksud adalah penghayatan dan pengamalan Pancasila, gotong royong, pangan, sandang, perumahan dan tatalaksana rumah tangga, pendidikan dan keterampilan, kesehatan, pengembangan kehidupan berkoperasi, kelestarian lingkungan hidup, serta perencanaan sehat.
Dalam lingkup Pemerintahan Desa, TP-PKK menjadi ujung tombak yang bersinggungan langsung dengan warga. Program-program yang dilaksanakannya mengarah pada keluarga, organisasi terkecil dalam kehidupan kemasyarakatan.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, desa dimaknai sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya, pemerintah desa dimaknai sebagai penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keberlangsungan pemerintahan, pelayanan, dan pembangunan desa tidak bisa melepaskan diri dari topangan berbagai unsur masyarakat desa. Pemeranan Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyaratakan Desa, dan tokoh masyarakat setempat menjadi hal mutlak yang tidak bisa dinihilkan. Untuk sampai ke arah optimalisasi berbagai unsur tersebut, posisi kepala desa menjadi sangat penting dan strategis karena berperan sebagai decision makker.
Keberadaan berbagai unsur menjadi potensi yang bisa dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk turut berkontribusi dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Kepaiawaian kepala desa sebagai decision makker untuk memanfaatkan potensi yang ada di masyarakatnya menjadi kunci utama dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Salah satu potensi yang dimiliki desa adalah keberadaan TP-PKK desa. TP-PKK yang menjadi salah satu Lembaga Kemasyaratakan Desa merupakan potensi yang dapat dioptimalkan perannya. Langkahnya melalui penguatan pemeranan TP-PKK dalam mendukung implementasi berbagai program pemerintah desa. Pemeranan TP-PKK harus terus dibangun melalui konsep kolaborasi bersama pemerintah desa. Berbagai program pada kedua unsur itu, bukan tidak mungkin memiliki irisan karena mengarah pada obyek yang relatif sama. Karena itu, keterbangunan dan keberlangsungan kolaborasi antarunsur harus dilakukan, terutama berkenaan dengan berbagai program irisan.
Kehidupan ini tidak dapat dijalani dengan mengandalkan kekuatan seorang diri, tanpa ketergantungan pada orang lain dan makhluk yang berada di sekitar. Demikian pula dengan program pemerintahan, tidak bisa ditopang oleh kekuatan satu unsur semata, tetapi harus ditopang oleh berbagai unsur.
Berbagai program tidak dapat lepas dari keterbangunan kolaborasi di antara berbagai unsur pemangku kepentingan. Kesadaran akan keterbangunan kolaborasi antarunsur harus semakin menguat, sejalan dengan semakin kompleks-nya dinamika kehidupan ini. Berbagai program dapat berlangsung dengan sukses dan lancar karena mendapat dukungan dari berbagai pemangku kepentingan.
Adalah hal manusiawi bahwa setiap unsur yang ada memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Kelebihan pada satu unsur bukan tidak mungkin menjadi kekurangan dari unsur lainnya. Demikian juga dengan kekurangan pada satu unsur, menjadi kelebihan pada unsur lainnya. Dengan kata lain, mengimplementasikan program harus dibangun oleh banyak unsur dalam format kolaborasi sehingga dapat menutupi kekurangan masing-masing.
Kolaborasi menjadi kata kunci yang melahirkan keberhasilan program pemerintah desa, termasuk kolaborasi bersama TP-PKK desa. Keduanya dapat bergerak bersama, mengarahkan program pada tujuan yang telah dipancangkan sebelumnya. Melalui keterbangunan kolaborasi, akan ternihilkan ego sektoral untuk melahirkan dan menyukseskan program. ****DasARSS.