KABUPATEN CIREBON, (Mitraenamdua.com)_ Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs. H. Wahyu Mijaya, SH, MSi menghadiri sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan Melalui Implementasi Sertifikat Elektronik di Hotel Aston Cirebon pada Kamis (11/7/2024).
Acara ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi data pertanahan melalui digitalisasi sertifikat tanah.
Dalam sambutannya, Wahyu Mijaya menekankan pentingnya digitalisasi sertifikat tanah. “Sosialisasi ini tidak hanya mengenai sertifikat elektronik, tetapi juga bagaimana peta bidang tanah yang sudah terdaftar bisa diproses atau disertifikasi secara fisik hingga dibuatkan menjadi dokumen elektronik,” ujarnya.
Menurut Wahyu, penerapan sertifikat tanah elektronik akan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, serta meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam administrasi pertanahan.
Kabupaten Cirebon, lanjutnya, berkomitmen untuk mengikuti perkembangan teknologi dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami berharap, masyarakat Kabupaten Cirebon yang aset tanahnya belum terdaftar, bisa disertifikatkan, dan yang masih berbentuk cetak bisa dibuat sertifikat elektronik,” tambahnya.
Transformasi ini diyakini Wahyu dapat mengamankan data lebih baik dan melindunginya dari potensi masalah. Ia berharap implementasi sertifikat tanah elektronik di Kabupaten Cirebon dapat segera terealisasi dalam jumlah besar.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Himat Ginanjar, SH, MH, menegaskan bahwa program ini adalah bagian dari strategi pemerintah pusat untuk meningkatkan layanan pertanahan.
“Program ini mencakup pelatihan, sosialisasi, dan dukungan infrastruktur. Semua buku tanah yang berbentuk cetak harus divalidasi dan dibuat elektronik,” jelas Yuniar.
Ia menambahkan, penerapan sertifikat tanah elektronik diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik terhadap data pertanahan dan mengurangi potensi sengketa.
“Transformasi digital ini juga diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengelola dan memverifikasi aset tanah mereka,” tutupnya.
Jurnalis : M.AM62
Sumber : Lipsus
Editor : Mitraenamdua.com