Pemilu 2024: KPPS Siap Tempur! Simulasi Terdepan untuk Pemilu 2024 di Bandung Barat

Bandung Barat, (Mitraenamdua.com)_ Dalam suasana penuh antusiasme, KPU Kabupaten Bandung Barat sukses menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilihan Umum 2024, di lapangan Desa Cipada, Kecamatan Cisarua. Minggu (4/02/2024).
Keberhasilan simulasi ini menunjukkan kesiapan para Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari seluruh Kecamatan Cisarua dalam menyelenggarakan pemilu yang transparan dan demokratis.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran serta akurasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman, mengungkapkan bahwa kegiatan ini tidak hanya memperdalam aspek teknis terkait pemungutan dan penghitungan suara, tetapi juga menekankan pentingnya sosialisasi.

“KPU Bandung Barat fokus pada pemungutan dan penghitungan suara serta saat pencoblosan, terutama mengingat ukuran surat suara yang cukup besar, terutama untuk surat suara legislatif mencapai 52 cm x 82 cm. Oleh karena itu, penting untuk mengukur durasi pencoblosan setiap pemilih,” ujarnya
Tidak hanya itu, KPU Bandung Barat melakukan simulasi perhitungan surat suara yang sudah dicoblos serta menghitung berapa lama mengisi berita acara KPPS, demi untuk mengukur waktu yang diperlukan.
Ripqi menekankan pentingnya memberikan perhatian maksimal terhadap kemampuan KPPS dalam mensimulasikan penghitungan dan saat mengisi berita acara nanti.

“Dalam konteks anggota KPPS di setiap TPS memiliki 7 anggota, yang terdiri dari 1 ketua dan 6 anggota KPPS, ditambah 2 anggota PAM TPS, sehingga total 9 anggota bertugas di satu TPS,” ucapnya.
Ia juga menerangkan waktu yang sudah di tentukan KPU saat pelaksanaan pemilihan.
“Waktu yang sudah di tentukan KPU saat pelaksanaan pemilihan dimulai dari jam 7 pagi hingga jam 1 siang, dengan penyesuaian waktu untuk pemilih berdasarkan statusnya dalam DPT, DPTD, atau DPK,” terangnya.
Ripqi juga menegaskan bahwa urutan penghitungan suara berdasarkan Pasal 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2018, atau mengedepankan ketentuan yang berlaku.
“Setelah pemungutan suara selesai, dilanjutkan proses penghitungan suara dilakukan sesuai urutan yang telah ditentukan, dimulai dari Presiden dan Wakil Presiden hingga DPRD kabupaten/kota,” tegasnya.
Ripqi berharap dari simulasi yang digelar hari ini bisa memberikan gambaran teknis pemungutan suara. “kami berharap dari simulasi ini bisa memberikan gambaran teknis terkait pemungutan dan penghitungan suara bagi KPPS,” harapnya.

Simulasi tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, Camat Cisarua, Camat Ngamprah, serta para Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari seluruh Kecamatan Cisarua.
***Red.