Pemkab Bandung Barat Siapkan Tenaga Kesehatan untuk Amankan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Padalarang, (Mitraenamdua.com)_ Pemerintah Kabupaten Bandung Barat telah menyiapkan tenaga kesehatan (nakes) untuk berjaga-jaga di tempat penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat kecamatan, yang dimulai pada Selasa (20/2/2024).

Tenaga kesehatan yang berasal dari Puskesmas setempat bertugas memberikan cek kesehatan dan layanan dasar kepada anggota penyelenggara dan peserta pemilu yang sedang fokus menghitung suara.

Sehari sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, memerintahkan Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB untuk menugaskan nakes dari puskesmas memberikan layanan gratis di area tempat penghitungan suara.

Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif Hadiri dan Buka Rapat Pleno di Kecamatan Cisarua.

Arsan menekankan pentingnya adanya nakes yang siap stand by untuk memberikan pelayanan kepada para penyelenggara pemilu, guna mencegah kelelahan yang dapat mengganggu jalannya proses penghitungan suara.

Tanggung jawab mereka terhadap jalannya Pemilu tersebut, luar biasa. “Jangan sampai terlalu diporsir. Tetap jaga kesehatan. Kalau ada keluhan dengan fisik, silahkan datangi nakesnya,” ucap Arsan di sela-sela pemantauan penghitungan suara di tingkat PPK Cisarua

Selama pemantauan di PPK Cisarua, Arsan didampingi oleh Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono. Arsan juga mengingatkan para petugas penghitungan suara, termasuk yang diutus oleh peserta pemilu, untuk menjaga kesehatan mereka.

Di lokasi penghitungan suara, Camat Padalarang, Agus Ahmad Setiawan, mengungkapkan bahwa tenaga kesehatan dari Puskesmas Padalarang, Tagog Apu, dan Jaya Mekar turut membantu dalam memberikan layanan kesehatan dan stand by untuk mengatasi keadaan darurat.

“Mulai hari ini, tenaga kesehatan dari puskesmas akan bergantian menjaga, untuk menangani segala keadaan darurat yang mungkin terjadi,” ujar Agus.

Sementara itu, di Kecamatan Padalarang, rapat pleno penghitungan suara Pemilu 2024 dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk Forkopimcam, PPS, KPPS, dan saksi dari partai politik serta calon legislatif.

Agus Camat Padalarang dan Ketua PPK kecamatan Padalarang Sedang di Wawancarai oleh awak media di kantor PPK kecamatan padalarang.

Agus menerangkan, Agar proses berjalan tertib, hanya saksi yang telah diberi mandat oleh partai politik atau caleg wilayah masing-masing yang diizinkan masuk ke area penghitungan suara.

“Supaya tertib, yang berhak masuk di area perhitungan suara adalah para saksi yang sudah diberi mandat oleh parpol maupun caleg wilayah masing-masing,” jelasnya.

***DM62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button