Bandung Barat, (Mitraenamdua.com)_ Ratusan personel gabungan, termasuk dari Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), Panitia Kelurahan/Desa (PKD), Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Satpol PP, dan unsur TNI/Polri, mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dari berbagai partai politik yang tersebar di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Menurut Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, penurunan APK merupakan bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap tahapan Pemilu yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024.

“Hari ini menjadi jadwal untuk penurunan APK, kami sama Bawaslu muter ke tiap kecamatan hingga tingkat desa. Kita kerahakan kurang kebih 305 personel Satpol PP, Kecamatan dan lain sebagainya,” kata Arsan kepada wartawan, Minggu (11/2/2024).
Arsan menyatakan, selama masa tenang dari 11 hingga 13 Februari 2024, pihaknya akan terus bergerak untuk menertibkan APK yang tersebar di seluruh wilayah KBB, dengan melibatkan sekitar 305 personel Satpol PP, kecamatan, dan lainnya.

Setelah ditertibkan, APK tersebut akan dikumpulkan di tiap Kantor Kecamatan atau desa setempat. Jika tidak diambil oleh pemiliknya, akan diserahkan kepada pengelola sampah anorganik.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi, menjelaskan bahwa penertiban APK dilakukan secara serempak di seluruh wilayah KBB dengan melibatkan semua anggota Panwascam, PKD, PTPS, serta berkolaborasi dengan Pemda dan TNI/Polri.

“Kita kerahkan semua anggota Panwascam, PKD, PTPS pun kita libatkan penertiban APK ini. Karena memang APK sudah menjamur jadi kita tertibkan saja, yang pelaksanannya bersinergi dengan Pemda dan TNI/Polri,” katanya
Sebelumnya, Bawaslu telah memberikan imbauan kepada peserta pemilu untuk menurunkan APK secara pribadi menjelang masa tenang, meskipun ada yang mematuhi imbauan dan ada juga yang tidak.
“Kita telah memberikan imbauan ke parpol untuk menurunkannya (APK) secara pribadi. Walau memang ada yang menjalankan dan ada juga yang tidak,” pungkasnya.