Bandung Barat, (Mitraenamdua.com)_ Pejabat (PJ) Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Arsan Latief, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan enam kepala desa di Kecamatan Saguling. Acara ini berlangsung pada Rabu, 5 Juni 2024, di Gedung Olahraga (GOR) Kecamatan Saguling, KBB.
Keenam kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang adalah:
1. Aan Suntara, Kepala Desa Bojong Haleuang
2. Ruhiyat, Kepala Desa Cikande
3. Isak, Kepala Desa Girimukti
4. Alamsyah, Kepala Desa Cipangeran
5. H. Unang, M.S.Pd., M.M., Kepala Desa Jati
6. Lia Mutiara, Kepala Desa Saguling
Prosesi pengukuhan perpanjangan masa jabatan dan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Arsan Latief dan disaksikan oleh Kepala Dinas DPMD, Dudi Supriadi, S.Sos., serta Forkopimcam Saguling yang diwakili oleh Bambang Isan, S.Stp., M.Si. Hadir pula ratusan RT/RW dan perwakilan Linmas se-Kecamatan Saguling.

Dalam sambutannya, Arsan Latif menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa.
“Pelaksanaan pengukuhan ini merupakan bentuk komitmen kita terhadap undang-undang yang berlaku,” ujar Arsan.
Arsan menargetkan bahwa sebelum peringatan Hari Jadi Bandung Barat yang ke-17, semua pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa harus sudah selesai dilaksanakan.
“Kami berupaya agar semua proses ini tuntas sebelum peringatan hari jadi Bandung Barat,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Arsan Latif menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini harus menjadi motivasi bagi para kepala desa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Perpanjangan ini bukan hanya formalitas, tetapi harus diimplementasikan dalam pelayanan masyarakat semaksimal mungkin,” tegasnya.
Dengan pengukuhan ini, diharapkan para kepala desa dapat terus berkontribusi positif dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di Kecamatan Saguling.
Jurnalis : HM62
Sumber : Liputan
Editor : Mitraenamdua.com