Bandung Barat, (Mitraenamdua.com)_ Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) sedang melakukan kajian intensif untuk penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai perangkat desa.
Kegiatan ini melibatkan kepala desa, sekretaris desa, dan sejumlah perangkat desa lainnya, bertempat di Kantor DPMD KBB pada Rabu (31/7/2024).
Peraturan Bupati yang sedang disusun ini bertujuan untuk mengatur seragam dinas, jam kerja, serta Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) bagi perangkat desa se-Bandung Barat.
Kepala DPMD KBB, Duddi Supriyadi, menjelaskan bahwa penyusunan Perbup ini dilaksanakan setelah adanya perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Pasca lahir Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Pemerintah Pusat menyerahkan kepada pemerintah daerah masing-masing untuk mengatur terkait seragam, jam kerja, dan NIPD bagi perangkat desa,” ujar Duddi di Ngamprah.
Menurut Duddi, Perbup tentang perangkat desa ini sangat penting dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan desa di Kabupaten Bandung Barat.
“Target kita adalah Perbup karena jika melalui Peraturan Daerah (Perda), prosesnya akan memakan waktu lebih lama. Kami ingin mempercepat proses agar perangkat desa di KBB lebih nyaman dan bersemangat dalam bekerja,” paparnya.
Duddi menambahkan, komunikasi dua arah dengan sejumlah kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa terkait penyusunan Perbup ini telah diadakan.
“Sehingga nanti mereka dapat memahami, mensosialisasikan, sekaligus mengimplementasikan Peraturan Bupati tentang perangkat desa di KBB,” ujar Duddi.
Menanggapi isu mengenai perangkat desa yang tidak diakui oleh pemerintah daerah, Duddi meminta agar perasaan tersebut tidak muncul, meskipun proses penetapannya dilakukan oleh kepala desa.
“Kami sebagai pembina desa memiliki tanggung jawab terkait masalah ini, sehingga kami akan berusaha mengakomodir keinginan dari para perangkat desa agar semuanya bisa terlaksana dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Jurnalis : DM62
Sumber : Liputan
Editor : Mitraenamdua.com