Kabupaten Garut, (Mitraenamdua.com)_ Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 100.3.3.2/KEP.846-SDA/2024 yang mengatur penetapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) di ruas Jalan Ahmad Yani.
Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 Oktober 2024, dan diharapkan membawa dampak positif bagi lingkungan serta kesehatan masyarakat Garut. Kamis, (03/10/2024).
Dalam keputusan tersebut, Pj Bupati Barnas Adjidin menjelaskan bahwa Car Free Day (CFD) akan dilaksanakan di ruas jalan yang meliputi Perempatan Jalan Ahmad Yani-Jalan Dewi Sartika-Jalan Pramuka hingga Perempatan Jalan Ciwalen-Jalan Ahmad Yani-Jalan Bratayudha, atau yang lebih dikenal dengan area Toserba Asia.
CFD ini akan diadakan setiap hari Minggu pada minggu pertama dan ketiga setiap bulannya, mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB.
Pada saat pelaksanaan CFD, ruas jalan yang ditetapkan akan ditutup untuk kendaraan bermotor dan hanya diperuntukkan bagi kegiatan olahraga seperti lari, bersepeda, dan aktivitas fisik lainnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga berencana menghadirkan berbagai pelayanan publik selama pelaksanaan CFD, seperti layanan kesehatan dan edukasi lingkungan.
Kebijakan ini bertujuan menyediakan ruang publik yang nyaman dan sehat bagi masyarakat, sekaligus mendukung upaya peningkatan kualitas udara dan kesadaran lingkungan di Garut.
“Kami ingin memberikan ruang bagi masyarakat untuk berolahraga dan menikmati suasana kota tanpa polusi kendaraan bermotor. Hal ini juga merupakan langkah awal untuk mendorong gaya hidup sehat dan ramah lingkungan di Garut,” tambah Barnas.
Dengan adanya Car Free Day, Pemerintah Kabupaten Garut berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kualitas udara dan lingkungan, sekaligus membangun kebiasaan hidup sehat melalui aktivitas fisik di ruang publik.
Jurnalis : ERN
Sumber : Lipsus
Editor : Mitraenamdua.com