Bandung Barat, (Mitraenamdua.com)_ Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, berkeinginan untuk menghilangkan stempel “Organisasi Perangkat Daerah (OPD)” yang dianggap memiliki sikap berlebihan, sebab dapat memengaruhi alokasi anggaran sesuai keinginan masing-masing.
Arsan menegaskan bahwa menyebut OPD sebagai “dinas sultan” yang mengendalikan anggaran adalah suatu kesalahpahaman yang perlu diperbaiki.
Pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) KBB tahun 2024, Arsan Latif secara langsung memastikan pengawalan pelaksanaannya sampai ke tingkat kecamatan, dengan tujuan menghapus persepsi negatif.
Arsan menekankan bahwa setiap Perangkat Daerah memiliki kewenangan dalam melaksanakan program pembangunan, dan hal tersebut menjadi fokusnya untuk menegaskan keterlibatan dan tanggung jawab masing-masing instansi.
“Itulah kenapa saya kembalikan (pemahaman), karena ada yang salah dalam pemikiran selama ini, tidak ada itu dinas sultan,” ujar Arsan, usai Musrembang Kecamatan Lembang, Kamis (25/1/2024).
Contohnya, dalam pembangunan fisik, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) biasanya terlibat, seperti pembangunan gedung DPRD. Namun, Arsan Latif menyoroti bahwa PUTR sebenarnya lebih fokus pada persoalan jalan, sehingga tidak semua anggaran fisik seharusnya berada di PUTR.
Arsan mengungkapkan kebingungannya terkait Perangkat Daerah yang seharusnya memiliki kewenangan dalam membangun gedung DPRD, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai alokasi tanggung jawab tersebut.
Jawaban yang diperoleh dari aparatnya, bahwa hal itu menyangkut teknis pembangunan fisik berada di Dinas PUTR.
“Kenapa bisa di PUTR? Karena begini-begini, bahwa secara teknis ada di PUTR,” ucapnya menirukan jawaban aparatnya.
Ia sendiri berpendapat jika secara teknis dalam penghitungan pembiayaan pembangunan sebuah proyek adalah pihak ketiga, bukan OPD bersangkutan.
Maka kebijakan yang ia ambil untuk program pembangunan KBB tahun 2025 ini, tidak bertumpuk pada salah satu OPD saja.
Ia berikan kewenangan pada OPD yang bersangkutan, seperti Gedung DPRD diserahkan ke Sekretariat Dewan (Setwan), pengelolaan The Little Madinah di Alun-alun Cililin diserahkan ke Pemerintah Kecamatan Cililin dan atau alun-alun Lembang, maka diserahkan ke Pemerintah Kecamatan Lembang.
“Yang dia (PUTR) tangani jalan saja, titik. Sesuai tugas dan fungsinya selesai. Jadi masing masing punya kewenangan,” tegasnya.
Sementara, Musrenbang Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Bandung Barat (KBB) Tahun 2024, rampung Kamis (25/1/2024).
Sejumlah usulan dari 16 kecamatan meliputi 165 desa, telah ditampung oleh Bapelitbangda KBB, untuk dibahas kembali dalam agenda Musrembang Tingkat KBB, April mendatang.
Arsan juga menegaskan, jika usulan yang disampaikan dari masing-masing kecamatan, akan menjadi pegangan dirinya.
“Saya buka nanti secara formal di Musrenbang Kabupaten, begitu saya buka para camat saya panggil,” bebernya.
Arsan menekankan bahwa kehadirannya secara politis memberikan jaminan kepada desa dan kecamatan terkait usulannya. “Saat ini, saya masih dalam tahap pengumpulan data, dan selanjutnya akan melakukan pemetaan. Prinsipnya, tidak boleh ada kecamatan yang mendapatkan alokasi anggaran lebih besar daripada kecamatan lain,” tegasnya.
**Red.