Bandung Barat, (Mitraenamdua.com)- KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Bandung Barat memastikan kelancaran rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan legislatif (Pileg) di tingkat kecamatan.
Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman, menyatakan bahwa meskipun terdapat hal yang perlu diselesaikan, hal tersebut merupakan hal yang wajar. Sabtu Malam, 24/02/2024.
Ripqi menjelaskan bahwa dalam situasi ketidaksesuaian hasil rekapitulasi antara salinan dan form pleno, hal tersebut dapat dibuka dan diselesaikan di semua kecamatan.
“Pihak KPU mengacu pada para saksi yang dikirimkan oleh partai politik saat pleno berlangsung di kecamatan, di mana jika terdapat sanggahan atau ketidaksesuaian, para saksi dapat memberikan sanggahan yang akan direspon oleh PPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Selain itu, Ripqi menegaskan bahwa pihaknya melakukan singkronisasi data di tingkat PPK, di mana jika terdapat ketidaksesuaian data yang disandikan oleh saksi perwakilan dari partai politik, maka data dari form pleno akan disandingkan.
Ia juga menjelaskan peran saksi yang diberi mandat oleh partai politik sebagai narahubung peserta pemilu berbasis partai politik, yang harus mengakomodir semua kepentingan caleg di partai tersebut.
Ripqi menambahkan bahwa jika terdapat ketidaksesuaian jumlah data antara saksi hasil pleno di kecamatan dan perubahan yang terjadi di KPU, sanggahan dapat dilakukan.
Namun, ia menegaskan, “bahwa data yang murni adalah data yang sudah disepakati dalam pleno di PPK, dan jika ada perubahan di KPU, harus memperhatikan hasil yang sudah disepakati di kecamatan karena sudah ditandatangani oleh para saksi,” tuturnya.
***DM62