Bandung Barat, (Mitraenamdua.com)_ Perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, diharapkan dapat menjadi tolak ukur untuk peningkatan pembangunan di Desa, khususnya Desa Cikadu.
Hal ini diungkapkan oleh Devi, Kepala Desa Cikadu sekaligus Ketua Apdesi Kecamatan Sindangjerta, pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Devi menjelaskan, “Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, kami berharap dapat semakin solid dan kompak, serta meningkatkan sinergi yang lebih baik dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang masa jabatannya juga bisa disesuaikan.”
Lebih lanjut, Devi mengutarakan harapannya bahwa perpanjangan masa jabatan ini akan memungkinkan pihaknya untuk memaksimalkan segala pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Mudah-mudahan dengan adanya perpanjangan ini, kami bisa mengurangi ketimpangan dalam pembangunan, khususnya di Desa Cikadu,” tuturnya.
Perubahan masa jabatan ini tentu akan berdampak pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Devi menegaskan, “Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait dengan perancangan ulang RPJMDes setelah adanya perpanjangan masa jabatan ini.”
Di akhir pernyataannya, Devi berharap, “Mudah-mudahan kita dapat bekerja lebih baik lagi, menjalin kerja sama yang kondusif dengan pihak-pihak terkait, termasuk media, LSM, dan ormas, untuk mewujudkan kemajuan di daerah ini,” tandasnya.
Jurnalis : HM62
Sumber : Liputan
Editor : Mitraenamdua.com