Bandung Barat, (Mitraenamdua.com)_ Perpanjangan masa jabatan kepala desa, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, telah resmi diberlakukan. Perubahan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 ini menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
Prosesi pengukuhan kepala desa dilaksanakan pada Sabtu, 15 Juni 2024. Acara ini diawali dengan pembacaan fakta integritas, sumpah jabatan, penandatanganan SK perpanjangan masa jabatan, dan penyerahan SK pengukuhan kepada seluruh kepala desa.
Acara ini dipimpin langsung oleh Asep Sihabudin, Asisten II Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Kabupaten Bandung Barat (KBB), didampingi oleh Dudi Supriadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), serta Rega Camat Kecamatan Cipongkor.
Didi Aries Setiadi, Kepala Desa Mekarsari, menyampaikan rasa syukurnya setelah menerima SK perpanjangan masa jabatan.
“Perpanjangan masa jabatan ini bukan hanya sekadar tambahan waktu, tetapi harus menjadi motivasi bagi seluruh kepala desa untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di desa masing-masing,” ujarnya penuh semangat.
Didi menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus lebih maksimal, khususnya di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat.
“Ini adalah hasil perjuangan seluruh kepala desa se-Indonesia yang perlu kita garis bawahi. Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan kita bisa memberikan pelayanan yang lebih baik dan maksimal kepada masyarakat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Didi berharap perpanjangan masa jabatan ini diiringi dengan kebijakan yang sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Daerah.
“Kewenangan pengelolaan anggaran harus diberikan sepenuhnya kepada kepala desa, tentunya disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Prosesi pengukuhan ini diharapkan menjadi langkah awal yang signifikan dalam meningkatkan efektivitas pemerintahan desa dan pelayanan publik di KBB.
Kepala desa diharapkan dapat memanfaatkan perpanjangan masa jabatan ini untuk membawa perubahan positif dan pembangunan yang berkelanjutan di desa mereka masing-masing.
Jurnalis : HM62
Sumber : Liputan
Editor : Mitraenamdua.com