Bandung Barat, (Mitraenamdua.com)_ Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), H. Ade Zakir, ST, MAP, memimpin pemasangan pal batas areal persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di kawasan wisata Curug Sawer, Desa Cililin, Kecamatan Cililin, Kamis (24/10/2024).
Pemasangan pal batas ini dilakukan secara simbolis dengan tujuan untuk menandai pelepasan lahan hutan yang nantinya akan dimiliki oleh masyarakat.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta, Suhendro A. Basori, S.Hut., Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan KBB, Aini, Kepala Dinas Pertanian KBB, Lukman Abdul Hakim, serta beberapa pejabat penting dari Kabupaten Bandung Barat dan Provinsi Jawa Barat, termasuk unsur Forkopimcam Cililin.
Dalam sambutannya, Ade Zakir menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menata kawasan hutan yang sudah dihuni dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Pemerintah memiliki kebijakan untuk menata kawasan hutan yang sudah dihuni dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Kawasan-kawasan ini kemudian dievaluasi untuk dilepaskan kepemilikannya kepada masyarakat, salah satunya di Kabupaten Bandung Barat,” jelas Ade.
Ia juga menyampaikan bahwa Kabupaten Bandung Barat mendapatkan pelepasan lahan seluas 1,53 hektar yang mencakup Desa Cililin, Muka Payung, dan Karang Tanjung.
“Alhamdulillah, kita mendapat pelepasan kurang lebih 1,53 hektar di Desa Cililin, Muka Payung, dan Karang Tanjung. Ini merupakan langkah penting bagi masyarakat,” ungkapnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Ade berharap keresahan warga yang telah menghuni kawasan tersebut selama puluhan tahun bisa teratasi.
“Kebijakan ini diharapkan dapat menjawab keresahan ratusan warga yang tinggal di kawasan wisata Curug Sawer, khususnya, dan seluruh masyarakat Kabupaten Bandung Barat pada umumnya, yang sudah berlangsung selama puluhan tahun,” tambahnya.
Ade juga menegaskan bahwa setelah proses penataan kawasan hutan ini, status tanah akan berubah menjadi hak milik masyarakat, meskipun tetap melalui tahapan administrasi lebih lanjut.
“Ke depannya, insya Allah, melalui penataan kawasan hutan ini, status kepemilikan tanah akan menjadi hak milik masyarakat. Tentunya, hal ini harus melalui proses, dari balai bergeser ke BPN. Kami langsung akan rapat hari ini untuk menindaklanjutinya,” tegas Ade.
Di akhir sambutannya, Ade Zakir memberikan pesan kepada seluruh warga melalui para kepala desa agar menjaga pal batas yang sudah dipasang.
“Saya berpesan kepada seluruh warga melalui para kepala desa untuk menjaga pal batas yang sudah ditentukan. Jangan coba-coba menggeser atau merubahnya,” tutupnya tegas.
Pemasangan pal batas ini menjadi langkah awal dari proses legalisasi tanah bagi masyarakat di kawasan tersebut, dan menjadi angin segar bagi warga yang telah lama menanti kepastian hak atas tanah yang mereka huni.
Jurnalis : DM62
Sumber : DISKOMINFOTIK KBBÂ
Editor : Mitraenamdua.com