Bandung Barat, (Mitraenamdua.com)_ Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir Hasim, menyatakan komitmennya untuk memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam perjudian online. Pernyataan tersebut disampaikan seiring dengan semakin maraknya praktik judi online di kalangan masyarakat.
“Pemerintah telah memiliki aturan yang melarang perjudian, baik dari aspek hukum maupun norma agama. ASN yang ketahuan bermain judi online akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ade Zakir Hasim dalam keterangannya, Rabu, (26/6/2024).
Pemerintah pusat juga telah mengambil langkah serius dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.
Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Juni 2024 tersebut menegaskan upaya pemberantasan judi online secara tegas dan terpadu untuk melindungi masyarakat.
“Satgas ini berada langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab penuh kepada Presiden dalam pelaksanaan tugasnya,” jelas Ade.
Ade menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat akan mendukung penuh langkah pemerintah pusat dalam memberantas judi online, baik di kalangan masyarakat maupun ASN.
Menurutnya, sudah ada peraturan yang jelas terkait sanksi bagi ASN yang terlibat judi online.
“Ya, tentu ada sanksinya. Apalagi pemerintah saat ini sedang gencar memerangi judi online,” ujarnya.
Selain pemberian sanksi, Ade juga menekankan pentingnya langkah preventif melalui pembinaan kepada para ASN. Hal ini dimaksudkan agar ASN dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.
“Kami akan melakukan pembinaan khusus untuk ASN. ASN harus memberikan contoh positif kepada masyarakat. Gerakan pemberantasan judi online ini harus dilakukan secara masif dan insya Allah kami akan terlibat aktif,” pungkas Ade.
Langkah tegas dan preventif ini diharapkan dapat mengurangi praktik judi online yang semakin marak dan menjaga integritas ASN sebagai pelayan publik.
Jurnalis : DM62
Sumber : Diskominfotik KBB
Editor : Mitraenamdua.com