Bandung Barat, (Mitraenamdua.com)_ Kabar duka menyelimuti keluarga NNS, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Perempuan kelahiran 1994 itu dilaporkan meninggal dunia di Jeddah, Arab Saudi, sekitar Juni 2024. Tragisnya, NNS dikabarkan mengakhiri hidupnya sendiri di salah satu rumah sakit di Jeddah.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah menerima pemberitahuan resmi mengenai kematian NNS pada 19 Agustus 2024 melalui Nota Diplomatik dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi cabang Makkah Al Mukarromah.
KJRI kemudian bergerak cepat menindaklanjuti informasi ini dengan menghubungi Kepolisian Al Salamah, Jeddah, dan berkoordinasi langsung dengan Mayor All Al Syamrani pada 22 Agustus 2024.
Kabar duka tersebut akhirnya diterima oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat pada 31 Oktober 2024 setelah menerima surat dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Kepala Disnaker KBB, H. Hasanudin, menyatakan bahwa pihaknya segera mencari keberadaan keluarga NNS untuk menyampaikan informasi tersebut secara langsung.
“Setelah menerima surat dari Kemenlu RI melalui Direktorat Perlindungan WNI, kami langsung mencari alamat keluarga untuk menyampaikan berita ini secara langsung,” ujar Hasanudin, Senin (4/11/2024) di Ngamprah.
Hasanudin menambahkan bahwa berdasarkan informasi dari Kemenlu, NNS diketahui melakukan percobaan bunuh diri di penampungan tempatnya bekerja sebagai pembantu rumah tangga ilegal.
“Menurut kronologinya, dia meminum detergen pemutih sebagai upaya bunuh diri dan sempat dilarikan ke rumah sakit,” ungkap Hasanudin.
Namun, tragedi tidak berhenti di situ. Saat dirawat di rumah sakit, NNS kembali melakukan tindakan nekat dengan melompat dari jendela, yang berujung pada kematiannya.
Pihak Kepolisian Al Salamah menangani kasus ini dan melimpahkannya ke Kejaksaan setempat. Jenazahnya kemudian dikirim ke Pusat Forensik Jeddah, dan hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa NNS meninggal akibat aksi bunuh diri.
Berdasarkan aturan di Arab Saudi, jenazah dikebumikan jika dalam dua bulan setelah kematian tidak ada tanggapan dari ahli waris.
Dewi Andani, Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT) Disnaker KBB, mengungkapkan bahwa pada awalnya keluarga merasa sulit menerima kabar ini.
“Awalnya keluarga keberatan menerima berita ini tanpa jasad almarhumah. Namun, setelah penjelasan kronologi dan fakta-fakta kematiannya, akhirnya mereka menerima dengan berat hati,” tutur Dewi.
Dewi juga menjelaskan bahwa keluarga meminta dokumen penunjang seperti visum dan foto-foto untuk memperjelas penyebab kematian NNS. “Pihak keluarga juga memahami risiko keberangkatan ilegal yang diambil almarhumah,” imbuh Dewi.
Sebelum berangkat ke Saudi, NNS diketahui meninggalkan seorang anak dari pernikahannya. Menurut Dewi, keberadaan NNS di Arab Saudi baru berjalan sekitar tujuh bulan.
“Sebenarnya, keluarga sudah mendengar kabar samar-samar bahwa NNS sudah meninggal, namun baru kali ini mendapatkan kejelasan resmi,” jelas Dewi.
Kabar meninggalnya NNS menyoroti kembali bahaya yang mengintai para PMI ilegal di luar negeri, terutama mereka yang bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Jurnalis : DM62
Sumber : Liputan
Editor : Mitraenamdua.com