Bandung Barat, (Mitraenamdua.com)_ Seorang gadis belia berusia 16 tahun, berinisial NIP, menjadi korban penculikan dan pencabulan setelah terperdaya oleh rayuan seorang pria yang dikenalnya melalui aplikasi Telegram.
Peristiwa ini bermula dari komunikasi intens yang dilakukan korban dan pelaku, RSA (20), yang akhirnya membawa korban ke dalam situasi tragis di Ngamprah Kabupaten Bandung Barat pada pada Sabtu (17/8/24).
Kemudian RSA menculiknya ke sejumlah tempat,saat diculik korban diancam pelaku akan di santet jika tak mau menuruti kemauannya.
“Mulanya kenalan dari Telegram, lanjut pacaran di Whatsapp. Baru kemarin ketemu, terus dia saya rayu, kalau enggak nurut diancam santet,” kata pelaku RSA, Senin (19/8/24).
Kini pelaku yang sudah ditahan di Mapolres Cimahi mengakui semua perbuatannya. Pria 20 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk di Grobogan Jawa Tengah itu memang sudah memiliki berniat ingin melampiaskan nafsu kepada korban.
Sementara itu, Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, korban mulanya bertemu pelaku pada 17 Agustus 2024. Tanpa seizin orang tua, ia diajak RSA dan handphone korban dimatikan sehingga tak bisa dihubungi pihak keluarga.
Selama sehari, pelaku dan korban sempat berpindah-pindah dari apartemen dan hotel sebelum akhirnya diamankan di Bekasi.
“Kurang dari 1×24 jam, keluarga korban merasa kehilangan karena ia tak bisa dihubungi dan di sekolahnya pun korban tidak ada,” ungkap Tri
“Pada saat korban dibawa lari pelaku, tidak ada harta benda yang hilang. Memang ia hanya niat membawa lari anak dibawah umur dan melakukan pencabulan,” tambahnya
Atas perbuatannya kini korban mengalami trauma berat dengan kejadian yang dialami, Kapolres pun mengimbau masyarakat khususnya perempuan dibawah umur agar bijak dalam menggunakan medsos, tidak mudah tergiur rayuan, begitupun pada orang tua agar selalu mengontrol aktivitas anaknya baik secara langsung maupun melalui medsos.
“Korban sudah diberikan trauma healing dibantu tim psikolog agar kondisinya kembali seperti biasa,” jelasnya.
Pelaku dijerat Pasal 332 KUHPidana ayat (1) Jo Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jurnalis : SPM62
Sumber : Lipsus
Editor : Mitraenamdua.com