CIMAHI, (Mitraenamdua.com)_ Lima tersangka asal Lampung dan Cianjur berhasil diamankan oleh Unit Resmob dan Satreskrim Polres Cimahi. Selasa, (23/07/2024).
Tersangka asal Lampung diduga merupakan sindikat pencurian kendaraan roda dua yang sudah beroperasi sejak tahun 2019, sementara tersangka lainnya berperan sebagai penadah hasil curian.
Kapolres Cimahi, AKBP Dr. Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan laporan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di Jl. Sentral Gg. Eyang Jameng 3 No. 113 RT 03/05, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

“Pelaku Dimas Adi Saputra alias Adi dan Dul Talip alias Dul berhasil diamankan di daerah Cihanjuang,” ujar Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi.
Dari hasil interogasi awal, Adi dan Dul mengakui perbuatannya. “Sampai akhirnya Kiki Wahyudi alias Kiki berhasil diamankan di waktu yang berbeda,” tambahnya.
Unit Resmob Polres Cimahi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada Sabtu (13/7/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, tim berhasil mengamankan Kiki di wilayah Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
“Pada saat diinterogasi, Kiki mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut secara bersama-sama dan menjual barang hasil curian kepada saudara Armed,” ungkap Tri.
“Pada Selasa (16/7/2024), Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi melakukan penyelidikan dan pencarian terkait keberadaan saudara Armed,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa pada Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 12.30 WIB, Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan Ali Yusup alias Armed dan Andri.
“Tersangka Andri diamankan di daerah Kalibata, Jakarta Selatan. Pada saat diinterogasi, Armed mengakui telah menerima barang curian sepeda motor dan Andri ikut serta dalam kegiatan tindak pidana tersebut. Tim langsung melakukan pencarian terkait barang yang diterima dari Dul dan Kiki. Pencarian dilakukan ke wilayah Kecamatan Sindangbarang dan Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur,” pungkas Tri.
Dari hasil pengembangan dan pencarian, Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan 10 unit kendaraan roda dua. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mako Satreskrim Polres Cimahi untuk proses hukum lebih lanjut.
Jurnalis : Sujud M62
Sumber : Liputan
Editor : Mitraenamdua.com