Kota Cimahi, (Mitraenamdua.com)_ Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cimahi berhasil menangkap 20 pelaku yang terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkoba di wilayah Bandung Raya, meliputi, Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung dan Bandung Barat.
Operasi pengungkapan yang dilakukan selama bulan Juli hingga Agustus 2024 ini mencakup area Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.
Dari tangan para pelaku Satnarkoba Polres Cimahi Berhasil menyita sejumlah jenis narkoba diantaranya sabu sabu, ganja, tembakau sintetis dan obat keras tertentu (OTK).
Dari dua puluh pelaku tersebut merupakan 7 kasus peredaran sabu-sabu dengan 9 orang tersangka yakni MS, TH, RA, YS, RA, MF, DN, AK, dan MR, sementara empat orang tersangka kasus ganja yakni JZ, AG, RS, dan HS dan tiga orang tersangka tembakau sintetis AF, YP, dan SS. Serta empat tersangka kasus OTK yakni AM, IS, JJ, dan AD.
Menurut Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, para pelaku ditangkap sepanjang Juli hingga Agustus 2024 dengan bebagai modus peredaran, yakni dengan menempelkan atau menyimpan di suatu tempat lalu titik lokasi dikirim melalui pesan singkat pada pemesan, adapun dengan cara bertemu langsung (COD) serta melalui pesan online.
“Jadi total ada 16 kasus narkotika yang menjerat 20 tersangka. Ini pengungkapan kasus narkoba selama sebulan, bulan Agustus,” kata Tri, Selasa (27/08/24).
Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 223 gram, 69 gram ganja, 355 gram tembakau sintetis hingga 2.852 butir OKT diamankan polisi.
“Berkat pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 5 ribu jiwa tidak terjerumus narkoba. Kalau dirupiahkan nilainya kurang lebih Rp. 1 Milyar,” ungkapnya.
Saat ditanya salah satu pelaku berinisial MS dirinya mengaku beroperasi dalam setahun terkahir sebelum tertangkap polisi, dengan imbalan sebesar Rp.1 juta jika berhasil menjual 10 gram sabu.
“Bapak jangan takut untuk menyampaikan kepada kita, jangan pernah terbuai dengan ancaman para bandar ya. Sudah saatnya kita menyelesaikan masalah, karena takut dengan bandar akhirnya tidak bisa terungkap jaringan narkoba,” jelas Tri saat meminta pelaku mengakui siapa bandar besarnya.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika, dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
“Kasus sabu dan tembakau sintetis ancaman paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup, kasus ganja 5 tahun penjara paling lama seumur hidup, kasus okt maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.
Sumber : Liputan
Editor : Mitraenamdua.com