Bandung Barat, (Mitraenamdua.com)_ Polsek Gununghalu berhasil menggagalkan transaksi obat keras terbatas (OKT) dalam sebuah penggerebekan di sebuah warung di Kampung Tajin Celak, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Sabtu, 6 Juli 2024.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan ribuan butir OKT dan seorang pemuda berinisial RJS (36), yang diduga sering mengedarkan obat-obatan di wilayah hukum Polsek Gununghalu.
Kapolsek Gununghalu, AKP Maman Maulana Ismail, membenarkan penangkapan tersebut saat dihubungi kontributor Mitraenamdua.com pada Minggu, 7 Juli 2024. “Pihak kami telah mengamankan RJS dengan barang bukti ribuan butir obat keras terbatas (OKT),” ujarnya.
AKP Maman menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan respons cepat Polsek Gununghalu atas laporan warga terkait maraknya transaksi OKT yang meresahkan masyarakat.
“Diawali dengan penyelidikan dan pemantauan oleh unit Reskrim Polsek Gununghalu, warung yang kerap dijadikan tempat transaksi jual beli OKT tersebut berada dalam keadaan tertutup,” tambahnya.
Saat tim unit Reskrim hendak meninggalkan lokasi, seorang pria yang mencurigakan datang menggunakan sepeda motor dan langsung masuk ke lorong warung. Pria tersebut kemudian menghampiri seorang yang sedang duduk di kursi.
“Merasa diikuti, pria tersebut berupaya melarikan diri, namun kesigapan petugas berhasil menyergapnya. Pria yang duduk di kursi juga tidak berkutik saat dilakukan penangkapan,” jelas AKP Maman.
Dari hasil pemeriksaan di tempat, petugas menemukan ribuan butir OKT dalam tas milik pria tersebut. “Dengan cukupnya barang bukti, petugas kami langsung menggelandang dua orang tersebut ke Polsek Gununghalu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
AKP Maman Maulana Ismail juga menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan, ditemukan ribuan butir barang bukti dari tangan pelaku.
“Kami menyita satu bungkus plastik berisi 1.000 butir Eximer, 121 bungkus plastik berisi Eximer masing-masing 3 butir, dan 2 bungkus plastik berisi Eximer masing-masing 2 butir,” katanya.
“Turut disita 718 butir Tramadol, satu tas hitam, dan satu tas gedong warna hitam milik pelaku tersebut. Baik pelaku maupun barang bukti diserahkan ke Satnarkoba Polres Cimahi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup AKP Maman.
Jurnalis : HM62
Sumber : Lipsus
Editor : Mitraenamdua.com