Bandung Barat, (Mitraenamdua.com)_ Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cihampelas menggelar sidang pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di Aula Kecamatan Cihampelas.
Acara ini merupakan bagian dari tahapan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota tahun 2024, sesuai dengan peraturan KPU nomor 2 tahun 2024. Senin, (08/07/2024).
Sidang pleno tersebut dibuka secara resmi oleh Camat Kecamatan Cihampelas, Agus Rudianto, S.Sos., didampingi oleh Kapten Arif Pahrudin dari Danramil 0901 serta perwakilan Kapolsek Cililin, Aipda Hendi, yang turut hadir dalam Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cihampelas.
“Dihadapan puluhan anggota PPK serta Panwas Kecamatan Cihampelas, saya menekankan pentingnya menjalankan tugas secara profesional dan netral demi suksesnya Pilkada serentak KBB pada 27 November 2024 mendatang,” ujar Agus Rudianto dalam sambutannya.
Ketua PPK Kecamatan Cihampelas, Deni Syahlan, menyatakan bahwa sidang pleno rekapitulasi ini merupakan bagian dari proses verifikasi faktual yang telah dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di setiap Panitia Pemungutan Suara (PPS) di sepuluh desa di Kecamatan Cihampelas.
“Hasil verifikasi ini akan dilaporkan dan dijadikan dasar keputusan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sidang pleno tingkat kabupaten,” ungkap Deni Syahlan.
Sebagai informasi, dalam Pilkada serentak Kabupaten Bandung Barat pada 27 November 2024 mendatang, pasangan Sudaya dan Aa Maulana telah mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan.
Dengan demikian, proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPK Cihampelas ini menjadi langkah penting dalam memastikan dukungan yang valid dan sah sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi kelancaran dan kesuksesan Pilkada serentak 2024.
Jurnalis : HM62
Sumber : Liputan
Editor : Mitraenamdua.com