Jawa Barat, (Mitraenamdua.com)_ Proses tender pembangunan perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti Provinsi Jawa Barat menuai sorotan publik, terutama dari Ketua Umum Gapeksindo Jawa Barat, Ali Abudan.
Dalam wawancara terbaru melalui pesan whatsApp, Abudan menyatakan kekhawatirannya terhadap ketidakjelasan proses pemilihan penyedia jasa yang dinilai penuh dengan kejanggalan.
Menurut Ali Abudan, sebagai induk organisasi jasa konstruksi, ia melihat ada ketidaksesuaian dalam prosedur tender yang dilakukan oleh Satuan Kerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat.
Awalnya, proyek ini diumumkan di portal resmi, di mana PT. Baladewa Indonesia terpilih sebagai pemenang. Namun, tak lama kemudian, tender tersebut dinyatakan gagal.

“Anehnya, alih-alih mengadakan tender ulang, DLH justru menerbitkan tender dengan angka yang berbeda,” ujar Abudan.
Tak hanya itu, setelah PT. Citra Parmindo sempat dinyatakan sebagai pemenang, proses tender kembali dievaluasi ulang.
Dalam evaluasi tersebut, PT. Putra Kencana terpilih sebagai pemenang baru, namun kini perusahaan tersebut juga batal sebagai penyedia jasa dan proses evaluasi kembali dilakukan.
“Proses ini jelas membingungkan. Kami melihat adanya ketidaktransparanan dalam pemilihan pemenang tender,” tegasnya.
Abudan menambahkan, berdasarkan informasi yang ia terima, PT. Baladewa Indonesia tengah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Perusahaan tersebut belum menerima surat resmi pembatalan tender, padahal sebelumnya sudah dinyatakan sebagai pemenang dengan status kontrak.
“PT. Baladewa merasa dirugikan karena sudah dinyatakan sebagai pemenang, tapi tiba-tiba prosesnya diulang tanpa alasan yang jelas,” ungkapnya.

Sementara itu, proyek perluasan TPA Sarimukti ini merupakan langkah penting mengatasi masalah daya tampung zona 1 dan 4 yang sudah melebihi kapasitas.
Saat meninjau lokasi pada 16 April 2024, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman, Dari empat zona pengelolaan sampah di TPA Sarimukti, hanya zona 2 dan 3 saja yang saat ini beroperasi.
Zona 1 dan zona 4 kini sedang diperbaiki akibat kebakaran beberapa waktu lalu. Namun demikian masyarakat tidak perlu khawatir sebab Pemda Provinsi Jabar saat ini sedang menyiapkan zona 5 untuk antisipasi penumpukan.
“Jadi ada empat zona, zona 1 dan 4 sedang kita recovery karena ada musibah kebakaran, yang beroperasi sekarang hanya zona 2 dan 3,” katanya.
“Untuk antisipasi kita sekarang sedang menyiapkan zona 5 atau zona perluasan.
Jadi masyarakat tidak perlu khawatir sampah bisa kita kelola tapi tetap kami butuh partisipasinya kelola sampah dengan bijak sejak dari rumah,” tambah Herman.
Ali Abudan pun menegaskan, “Tender ini dari awal sudah penuh dengan tanda tanya, mulai dari PT. Baladewa yang sudah batal SPPBJ hingga tender ulang yang tampak sarat permainan.”
Sumber : Rilis Pihak PT. BALADEWA INDONESIA
Editor : Mitraenamdua.com
Catatan Redaksi: Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan besar, Ada apa sebenarnya dengan proses tender perluasan TPA Sarimukti?
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terkait isu ini. Publik masih menunggu transparansi lebih lanjut dari pihak yang berwenang.