Bandung Barat, (Mitraenamdua.com)_ Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melaksanakan sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan menggunakan media kesenian tradisional wayang golek.
Program ini digagas sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Selasa, (20/08/2024).
Angga Setiaputra, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP KBB, menyatakan bahwa pemilihan wayang golek sebagai sarana sosialisasi bukan tanpa alasan.
“Wayang golek merupakan salah satu kegiatan sosialisasi DBHCHT yang kami pilih karena beberapa faktor. Selain menjadi media yang dekat dengan masyarakat, wayang golek memiliki nilai budaya tinggi dan menarik minat masyarakat, terutama di Jawa Barat, termasuk di Bandung Barat,” ujarnya dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Angga menjelaskan bahwa sosialisasi melalui media budaya seperti wayang golek mendapatkan nilai tertinggi dalam penilaian kinerja, yakni 10 poin.
“Ini adalah kesempatan bagi kami untuk memaksimalkan fasilitas yang ada dengan cara yang paling efektif dan efisien,” tambahnya.
Sosialisasi ini akan digelar pada 24 Agustus 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, dengan menghadirkan dalang ternama, Kiki Mardani Subasrana Sunarya, dari Putra Giriharja 5 Bandung.
Angga berharap kehadiran dalang Kiki Mardani akan menarik minat masyarakat untuk datang dan berpartisipasi dalam acara ini.
Tujuan utama dari sosialisasi ini, menurut Angga, adalah untuk menyampaikan pesan penting kepada masyarakat agar tidak lagi membeli rokok atau produk tembakau yang tidak memiliki pita cukai resmi.
“Kami ingin menekan kebocoran penerimaan negara yang diakibatkan oleh maraknya penjualan rokok tanpa cukai. Tahun lalu saja, kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai 8 persen, angka yang sangat fantastis dan merugikan,” jelasnya.
Angga juga menekankan dampak negatif dari rokok tanpa cukai yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pajak dari pita cukai rokok seharusnya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas kesehatan dan lainnya. Jika rokok tanpa cukai terus beredar, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi masyarakat juga akan kehilangan manfaat tersebut,” tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan pendapatan negara dari pita cukai, Satpol PP KBB mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Mari kita bersama-sama datang ke acara sosialisasi DBHCHT pada 24 Agustus 2024. Dengan partisipasi masyarakat yang tinggi, kita dapat menekan peredaran rokok tanpa cukai dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh semua,” pungkas Angga.
Acara ini diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam upaya pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk memberantas rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendukung pemasukan negara melalui pajak yang sah.
Jurnalis : DM62
Sumber : Liputan
Editor : Mitraenamdua.com