Bandung Barat, (Mitraenamdua.com)_ Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan upaya penertiban terhadap bangunan liar (bangli) yang menempati ruang publik di kawasan Jalan Cihaliwung, Padalarang. Rabu, (30/10/2024).
Kegiatan penertiban kali ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas Satpol PP KBB, Heru Rudias, yang didampingi oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda), Angga Setiaputra.
Heru menjelaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil verifikasi lapangan yang menemukan adanya bangli yang berdiri di sepanjang jalan dari arah Cikalongwetan menuju Stasiun Padalarang KCIC.

Bangunan-bangunan ini dianggap melanggar karena menggunakan Ruang Milik Jalan (Rumija) dan sebagian memanfaatkan aset milik PT KAI.
“Berdasarkan pendataan awal, terdapat 15 bangunan liar yang kami temukan. Dari jumlah tersebut, 11 bangunan bersifat semi permanen,” jelas Heru saat ditemui di lokasi penertiban.
Lebih lanjut, Heru mengungkapkan bahwa para pemilik 11 bangunan semi permanen ini mengaku memiliki perjanjian dengan PT KAI dan telah lama menempati lahan tersebut. Namun, hingga kini mereka belum dapat menunjukkan bukti legalitas yang sah.
“Kami tetap berkoordinasi dengan PT KAI dan Dinas PUTR Provinsi Jawa Barat terkait legalitas lahan ini. Kami ingin memastikan bahwa langkah penertiban dilakukan sesuai prosedur,” tambahnya.

Dalam penertiban hari ini, kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda), Angga Setiaputra, Satpol PP KBB hanya menertibkan empat bangli yang sepenuhnya menempati Rumija. Menurut Heru, pihaknya telah memberikan peringatan sejak tahap Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3.
“Kami sudah melakukan diskusi dengan para pemilik bangunan dan memberi peringatan hingga tiga kali. Karena tidak ada respons, hari ini kami eksekusi empat bangunan tersebut,” kata Angga Setiaputra.
Adapun untuk 11 bangunan lainnya, penertiban belum dilaksanakan karena proses peringatan baru akan dimulai.
“Besok kami akan kirim SP1 untuk 11 bangunan itu. Prosesnya tiga hari untuk setiap peringatan, dari SP1 sampai SP3. Setelah itu baru kami lakukan penertiban dengan bantuan PT KAI dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.

Proses penertiban ini melibatkan 30 personel dari Satpol PP KBB dari bidang Penegakan Perda (Gakda) dan Ketertiban Umum (Trantibum), serta mendapat dukungan dari Polsek dan Koramil Padalarang. Kolaborasi ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan keamanan dalam proses penertiban.
Angga juga menghimbau agar masyarakat Kabupaten Bandung Barat tidak memanfaatkan ruang publik, aset pemerintah, fasilitas sosial, atau fasilitas umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin.
“Kami meminta dengan sangat agar masyarakat tidak memanfaatkan ruang-ruang milik publik untuk aktivitas yang melanggar aturan. Selain melanggar Perda, ini juga menciptakan lingkungan yang kumuh dan akan berdampak pada tindakan tegas dari Satpol PP,” tegasnya.
Satpol PP KBB berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya serta mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.
“Kami ingin menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat. Untuk itu, kami akan terus melakukan penertiban bagi bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan milik publik tanpa izin,” pungkas Angga.
Jurnalis : DM62
Sumber : Liputan
Editor : Mitraenamdua.com