Cimahi, (Mitraenamdua.com)_ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil mengungkap dan mengamankan sindikat pelaku pembuat dan pengedar uang palsu yang meresahkan.
Operasi penangkapan berawal saat salah seorang pelaku, Vera Amelya (VA), tertangkap tangan sedang mengedarkan uang palsu senilai 1,5 juta rupiah di Taman Kartini, Cimahi Selatan, pada 10 Mei 2024.
Menurut pengakuan Vera, uang palsu tersebut diperoleh dari Puguh Dewo (PG), yang diduga sebagai pembuatnya. Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, menyatakan bahwa setelah melakukan penyelidikan berdasarkan pengakuan Vera, pihaknya berhasil menggerebek rumah tersangka PG.
“Dalam penggerebekan, tim berhasil mengamankan PG beserta sejumlah alat yang digunakan untuk membuat uang palsu,” ungkap Aldi pada Rabu (29/05/24).
Para pelaku mengakui omset dari kegiatan ilegal tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Proses pembuatan uang palsu dilakukan dengan teknologi sederhana, dimana PG mengedit gambar uang dari internet menggunakan laptop, mencetaknya melalui printer, dan memodifikasi dengan mengecap hologram palsu yang dibuat dari stabilo.
“Dalam aksinya, PG biasa membuat uang palsu pecahan Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000,” tambah Aldi.
Meskipun baru beroperasi sejak Januari 2024, PG telah mencetak dan menyebarkan uang palsu senilai Rp 400 juta. Namun, pemesan utama berinisial B dari Jawa Tengah masih dalam pengejaran polisi.
“Pengakuan PG menunjukkan bahwa ia hanya menerima orderan dan mencetak uang palsu dari B,” terang Aldi.
PG sendiri mengaku memilih jalur ilegal ini karena kesulitan ekonomi untuk membayar sewa kontrakan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Saya belajar membuat uang palsu dari seseorang yang saya anggap guru,” kata PG.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kapolres Cimahi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan uang palsu kepada pihak berwajib.
Jurnalis : Sujud
Sumber : Liputan
Editor : Mitraenamdua.com